Asap Tebal di Kawasan PT Logam Internasional Jaya Pemilik 407 Kontainer Limbah B3 yang Ditahan KLH dan Bea Cukai Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Asap Tebal di Kawasan PT Logam Internasional Jaya Pemilik 407 Kontainer Limbah B3 yang Ditahan KLH dan Bea Cukai Batam

31/Des/2025 20:43
Asap Tebal di Kawasan PT Logam Internasional Jaya Pemilik 407 Kontainer Limbah B3 yang Ditahan KLH dan Bea Cukai Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepulan asap tebal yang membubung ke udara di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Sabtu (27/12/2025) diketahui berasal dari aktivitas pembakaran di area PT Logam Internasional Jaya.

Perusahaan tersebut merupakan pemilik 407 dari total 877 kontainer limbah elektronik impor yang terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ratusan kontainer tersebut saat ini ditahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai (BC) Batam di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

Aktivitas pembakaran di kawasan perusahaan daur ulang itu memicu keluhan warga Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti.

Asap tebal disertai bau menyengat dilaporkan mengganggu aktivitas warga serta menimbulkan rasa perih di mata dan gangguan pernapasan.

Sejumlah warga menyebut peristiwa tersebut terjadi sejak sekitar pukul 06.00 WIB. Bahkan, bau asap masih tercium hingga radius hampir satu kilometer dari lokasi pembakaran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mendatangi lokasi kejadian dan menyarankan agar pihak perusahaan memanggil mobil tangki air.

“Saya sempat menyarankan agar dipanggil tangki air, tapi mereka bilang memang sengaja membakar sampah atau limbah,” ujarnya, menirukan pernyataan pekerja di lokasi.

Dugaan Limbah Elektronik

Warga lain yang turut mendatangi lokasi menduga material yang dibakar merupakan limbah elektronik, seperti baterai, kabel, dan komponen elektronik lainnya.

Dugaan tersebut muncul karena pembakaran terlihat dilakukan secara terbuka, sementara aktivitas pekerja dan alat berat seperti forklift masih berlangsung di sekitar area tersebut.

“Pekerja yang saya tanyai mengatakan memang sengaja membakar sampah. Saya menduga itu sengaja dilakukan karena sebelumnya mereka juga pernah menimbun limbah elektronik di depan perusahaan yang sekarang dijadikan area parkir motor,” ungkap warga.

Tiga RT di Seputaran Perusahaan Terdampak Asap

Ketua RT 03 Sei Binti, Syamsun Yusuf, bersama Ketua RT 01 selaku perwakilan RW 11, Abdul Syukur, menyampaikan bahwa sedikitnya tiga RT terdampak langsung akibat pembakaran tersebut, yakni RT 01, RT 02, dan RT 03.

Baca Juga:  844 Kontainer Limbah Elektronik Masih di Pelabuhan Batu Ampar, Pemeriksaan Lanjutan Baru akan Dilakukan

Menurut Syamsun, meski jarak RT 01 hampir satu kilometer dari lokasi pembakaran, dampaknya tetap terasa signifikan.
“Baunya sangat menyengat, mata perih, bahkan pernapasan terganggu. Sudah banyak warga yang mengeluh. Sekitar pukul 12.00 WIB bau mulai berkurang setelah turun hujan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kepulan asap muncul, sempat terdengar suara ledakan.

Bersama Ketua RT 01, ia kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan sumber gangguan tersebut.

“Sekitar pukul 07.00 WIB kami ke lokasi. Saat ingin masuk, pihak sekuriti mengatakan tidak boleh karena alasan internal perusahaan,” katanya

Pemadaman dan Konfirmasi

Untuk memadamkan api, warga menyebutkan sedikitnya lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi pembakaran.

BatamNow.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Logam Internasional Jaya terkait aktivitas pembakaran di kawasan perusahaannya.

Konfirmasi dikirim ke Sudirman selaku penanggung jawab PT LIJ di nomor 0812-6620-xxxx serta Santo Xu di nomor 0853-6583-xxxx selaku pemilik perusahaan PT Logam Internasional Jaya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Sebagaimana berita BatamNow.com, tiga perusahaan daur ulang, sekaligus pemilik 877 kontainer berisi limbah elektronik terindikasi B3 yang ditahan di pelabuhan Batu Ampar, salah satunya, PT Logam Internasional Jaya dengan 407 kontainer, lalu dan PT Esun International Utama Indonesia dengan 355 kontainer serta PT Batam Battery Recycle Industries dengan 115 kontainer.

KLH dan BC Batam telah memerintahkan perusahaan pemilik barang ilegal dan berhaya itu WAJIB mengembalikan ke negara asal atau reekspor

Namun hingga kini para importirnya , tampaknya masih membandel atau tak mengindahkan pemerintah lewat KLH dan BC Batam, termasuk PT
PT Logam Internasional Jaya yang diduga membakar sampah dan limbah elektronik di lokasi perusahaan.

Sementara batas waktu reekspor dengan batas waktu 30 hari terhitung dari 12 Desember 2025 ,yang tinggal 12 hari lagi.(H/Red)

Berita Sebelumnya

Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepri 2025: Refleksi Bencana Ekologis Sumatra

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com