Asosiasi Ritel Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda, Ini Alasannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Asosiasi Ritel Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda, Ini Alasannya

by BATAM NOW
11/Okt/2021 07:12
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?

Ilustrasi Pajak. (F: Dok/ Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah untuk meninjau ulang serta menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada April 2022.

“Sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN ditunda paling tidak untuk selama tiga tahun ke depan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih mormal,” kata Alphonzus kepada Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Dilansir Kompas.com, kenaikan tarif PPN berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk sektor ritel.

Setidaknya terdapat tiga masalah yang diakibatkan oleh adanya kenaikan tarif PPN tersebut.

Pertama, kenaikan Tarif PPN semakin mendorong ketidakadilan antara penjual offline dan online.

Sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offine masih timpang serta terkesan berat sebelah di mana penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.

Menurut Alphonzus, kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya memberatkan kinerja penjualan offline.

“Dampak Covid-19 tidak serta merta tuntas pada saat berbagai pembatasan diakhiri, kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline,” jelasnya.

Baca Juga:  Dalam 12 Jam Seluruh Sistem Kelistrikan PLN di Batam-Bintan Berhasil Dipulihkan, Listrik 508.427 Pelanggan Kembali Menyala

Kedua, kenaikan PPN juga tentu semakin mendorong orang untuk belanja di luar negeri.

Hampir semua negara di belahan dunia khususnya banyak negara tetangga sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan perekonomian masing-masing negara.

Kenaikan tarif PPN bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di banyak negara, khususnya negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal.

Ketiga, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak Covid-19.

“Sehingga juga akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia,” tambah Alphonzuz.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kebijakan ini berlaku April 2022.

Kenaikan tarif tersebut seiring dengan telah disahkannya Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (07/10).(*)

Berita Sebelumnya

Malaysia Cabut Pembatasan Perjalanan, Apa Saja Syaratnya?

Berita Selanjutnya

Taliban Bertemu ‘Empat Mata’ dengan AS, Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Taliban Bertemu ‘Empat Mata’ dengan AS, Ada Apa?

Taliban Bertemu 'Empat Mata' dengan AS, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com