ATB Layangkan Sanggahan Atas Lelang Transisi SPAM BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

ATB Layangkan Sanggahan Atas Lelang Transisi SPAM BP Batam

Direktur Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar : Tender Masih Berproses

by Oki
09/Sep/2020 18:48
ATB Layangkan Sanggahan Atas Lelang Transisi SPAM BP Batam

Kantor PT ATB (foto Kepriau)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – PT Adhya Tirta Batam (ATB) resmi menyerahkan surat sanggahan terhadap hasil Pemilihan Langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam kepada BP Batam, pada pada Rabu (9/9).

“Semua kami paparkan secara gamblang dalam surat sanggahan kepada BP Batam,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus kepada BatamNow.com, Rabu (9/9).

Smentara Direktur Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan, belum dapat informasinya tentang upaya sanggah ATB.

“Tender ini masih dalam proses dan belum selesai, menurut saya kita tunggu sampai selesai baru kami bisa memberikan keterangan lebih jauh,” ujar Dendi, Rabu (9/9) sore.

Menurut Maria, ATB mengikuti semua prosedur yang ada untuk menyampaikan keberatannya terhadap proses hasil Pemilihan Langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam. Termasuk memberikan sanggahan sesuai dengan prosedur yang ada.

Dalam sanggahannya ATB menegaskan keberatannya atas proses dan hasil pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh BP Batam. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang diduga dilabrak oleh BP Batam dalam proses penunjukan langsung tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana aturan tersebut tidak mengenal istilah Pemilihan Langsung, seperti yang dilakukan oleh BP Batam.

“Yang ada hanyalah tender, penunjukan langsung dan pengadaan langsung. Jadi, pemilihan langsung ini masuk kategori mana? Tidak ada diatur dalam aturan perundangan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah,” tegas Maria.

Selain itu, ATB juga merasa didiskriminasi dalam proses Pemilihan Langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam. BP Batam menerapkan prasyarat khusus yang merugikan ATB.

ATB dituntut untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai, yang meminta perusahaan mematuhi dan menyelesaikan semua notisi BPKP paling lambat 31 Oktober 2020. Padahal, notisi tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Langsung.

BP Batam dinilai telah menyalah gunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat pemilihan langsung.

ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi, sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 22, 23, 24 dan 25.

“Pelaksanaan pemilihan langsung ini dilakukan dengan tidak fair, dan terdapat perlakuan diskriminasi terhadap ATB,” tegas Maria.

Di sisi lain, penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. Menurut Maria, dalam pasal 19.3 perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Selain itu, BPKP bukan ahli tentang SPAM. Sehingga penunjukkan BPKP juga melanggar pasal 19 .4 tentang penunjukkan ahli SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid.

Pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Seperti diketahui, objek yang digunakan oleh BP Batam dalam proses pemilihan langsung masih merupakan milik ATB. Aset-aset tersebut belum sepenuhnya menjadi Barang Milik Negara (BMN), karena BP Batam belum menunaikan sejumlah kewajibannya.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan pemilihan mitra diumumkan terlebih dahulu di media massa nasional dan media  massa lokal atau internasional. Namun, BP Batam mengadakan proses pemilihan langsung tanpa pengumuman apapun.

“Bagaimana bisa BP Batam melakukan penunjukan langsung untuk mitra operasinal dan pemeliharaaan SPAM Batam untuk waktu 6 bulan, padahal objeknya belum menjadi BMN?” tuturnya. (*)

Berita Sebelumnya

8 Tenaga Medis Positif Covid 19, Puskesmas Tanjungbuntung Ditutup Sementara

Berita Selanjutnya

Kondisi Darurat, DKI Jakarta Kembali PSBB, Tempat Hiburan Ditutup

Berita Selanjutnya
Kondisi Darurat, DKI Jakarta Kembali PSBB, Tempat Hiburan Ditutup

Kondisi Darurat, DKI Jakarta Kembali PSBB, Tempat Hiburan Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com