Aturan Baru PPKM Level 4: Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Baru PPKM Level 4: Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka

by BATAM NOW
25/Jul/2021 20:37
Nah Loh! 9 Wilayah Ini Dapat ‘Warning’ Keras Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (okowi) memberi kelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Dilansir CNNIndonesia.com, Jokowi mengatakan teknis mengenai kelonggaran terhadap operasional usaha itu akan diatur pemerintah daerah setempat. Menurut dia kelonggaran juga diberikan namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi secara virtual, Minggu (25/07/2021).

Jokowi juga mengatakan pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti normal dengan protokol kesehatan ketat.

“Dan pasar rakyat menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” ucap dia.

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.

Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah ditutup. Penjual makanan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Ada beberapa kasus penjual makanan dan minuman terkena sanksi karena kedapatan melayani pengunjung menikmati hidangan di tempat.

Namun dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, pelaku usaha kecil kembali boleh buka. Masyarakat juga boleh makan di warung makan dengan syarat maksimal selama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit,” tutur Presiden Jokowi.(*)

Berita Sebelumnya

Update Kota Batam 25 Juli: 132 Pasien Sembuh dari Covid-19. Tingkat Kesembuhan 82,74 Persen

Berita Selanjutnya

Haruskah Anak Positif Covid Tetap Imunisasi Dasar?

Berita Selanjutnya
Haruskah Anak Positif Covid Tetap Imunisasi Dasar?

Haruskah Anak Positif Covid Tetap Imunisasi Dasar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com