Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan, Boleh Pulang Pukul 14.00 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan, Boleh Pulang Pukul 14.00

by BATAM NOW
21/Mar/2023 17:33
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03).

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pengaturan jam kerja ASN dibagi menjadi dua kategori, masing-masing yang dalam seminggu bekerja 5 hari dan 6 hari.

ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan, jam pulangnya menjadi pukul 14.00.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga:  Sejumlah Arena Ketangkasan Gelper Tidak Mengindahkan SE Forkopimda Batam

Sementara ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.,” tulis Kemenpan RB.

Disebutkan, penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Berita Sebelumnya

Diskominfo Kepri Ajak Dinas Kominfo se-Kepri Bersembang dengan MNC Group

Berita Selanjutnya

Batam Langka Elpiji 3 Kg, Jatah Pangkalan Dikurangi Tapi Pertamina Bisa Suplai Operasi Pasar Pemko, Warga Antre Panjang

Berita Selanjutnya
Batam Langka Elpiji 3 Kg, Jatah Pangkalan Dikurangi Tapi Pertamina Bisa Suplai Operasi Pasar Pemko, Warga Antre Panjang

Batam Langka Elpiji 3 Kg, Jatah Pangkalan Dikurangi Tapi Pertamina Bisa Suplai Operasi Pasar Pemko, Warga Antre Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com