BatamNow.com – Dua orang oknum pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Kabupaten Bekasi hingga Puskesmas.
”Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Rabu (30/3/2022).
Kedua pegawai berinisial AMR dan HF meminta uang dengan nominal cukup besar kepada RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. ”Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 Puskesmas masing-masing Rp 20 juta,” ucapnya.
Asep mengungkapkan, pihak RSUD Kabupaten Bekasi sudah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, sedangkan dari 17 Puskesmas denga nilai beragam hingga total mencapai Rp 250 juta dengan total Rp350 juta.
”Yang menyedihkan ketika pihak RSUD tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan, kan ini yang salah,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan OTT tehadap dua oknum pegawai BPK. Dalam OTT tersebut, tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Bekasi mengamankan uang sebesar Rp 350 juta dari sebuah apartemen.
Kedua orang yang ditangkap dalam OTT itu merupakan pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Mereka diamankan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. (*)
sumber: SindoNews