BatamNow.com – 32 hari sudah sejak kematian Andrew Kristian Paranata Sirait (20), namun 2 DPO dari 8 pengeroyoknya masih belum diringkus kepolisan.
Ayah almarhum Andrew, Juned Sirait mengatakan bahwa pihak keluarga masih percaya dengan aparat penegak hukum untuk menangkap 2 DPO itu.
“Saya belum tenang perasaan kalau dua orang itu belum ketangkap. Agar dihukum setimpal,” keluh Juned kepada BatamNow.com, Rabu (10/11/2021).
“Segeralah ditangkap yang 2 orang lagi,” lanjut Juned ketika ditemui di rumahnya di Tembesi Lestari.
Diberitakan, Andrew ditemukan tergeletak meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan di belakang halte Simpang Traffic Light Putri Hijau, Batu Aji pada Sabtu (09/10).
Kurang dari 6 jam, mulai Sabtu (09/10) malam hingga Minggu (10/10) dini hari, Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Jantras Polda Kepri dan Polsek Batu Aji meringkus 5 dari 8 pelaku.
Kelimanya adalah MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17) dan MY (11).
Dikonfirmasi BatamNow.com, Kamis (28/10), Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan 1 pelaku lagi juga telah ditangkap, inisial I.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kini, sisa dua DPO lagi yang menjadi beban utang Tim Macan Polresta Barelang. (R)

