Ayah Almarhum Andrew Belum Tenang Kalau 2 DPO Pengeroyok Anaknya Belum Ditangkap, Tapi Tetap Percaya Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ayah Almarhum Andrew Belum Tenang Kalau 2 DPO Pengeroyok Anaknya Belum Ditangkap, Tapi Tetap Percaya Polisi

by BATAM NOW
10/Nov/2021 20:28
Tim Macan Ringkus Pengeroyok Andrew Hingga Meninggal Dunia. dr Agung Purnomo: Hasil Autopsi Sudah Kami Serahkan ke Polisi

Konpers penangkapan 5 dari 8 pelaku pengeroyokan Andrew hingga mengakibatkan meninggal dunia, Senin (11/10/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – 32 hari sudah sejak kematian Andrew Kristian Paranata Sirait (20), namun 2 DPO dari 8 pengeroyoknya masih belum diringkus kepolisan.

Ayah almarhum Andrew, Juned Sirait mengatakan bahwa pihak keluarga masih percaya dengan aparat penegak hukum untuk menangkap 2 DPO itu.

“Saya belum tenang perasaan kalau dua orang itu belum ketangkap. Agar dihukum setimpal,” keluh Juned kepada BatamNow.com, Rabu (10/11/2021).

“Segeralah ditangkap yang 2 orang lagi,” lanjut Juned ketika ditemui di rumahnya di Tembesi Lestari.

Diberitakan, Andrew ditemukan tergeletak meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan di belakang halte Simpang Traffic Light Putri Hijau, Batu Aji pada Sabtu (09/10).

Kurang dari 6 jam, mulai Sabtu (09/10) malam hingga Minggu (10/10) dini hari, Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Jantras Polda Kepri dan Polsek Batu Aji meringkus 5 dari 8 pelaku.

Kelimanya adalah MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17) dan MY (11).

Dikonfirmasi BatamNow.com, Kamis (28/10), Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan 1 pelaku lagi juga telah ditangkap, inisial I.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Jadi Irup Harkitnas ke-114 Tingkat Provinsi Kepri

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kini, sisa dua DPO lagi yang menjadi beban utang Tim Macan Polresta Barelang. (R)

Berita Sebelumnya

Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

Berita Selanjutnya

Ini Upaya Satgassus Pemulangan PMI Cegah Masuknya Corona ‘Delta Plus’ AY.4.2 ke Batam

Berita Selanjutnya
Ini Upaya Satgassus Pemulangan PMI Cegah Masuknya Corona ‘Delta Plus’ AY.4.2 ke Batam

Ini Upaya Satgassus Pemulangan PMI Cegah Masuknya Corona 'Delta Plus' AY.4.2 ke Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com