Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi Secara Terbuka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi Secara Terbuka

22/Mei/2022 07:41
Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi Secara Terbuka

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan badan publik yang dikelola menggunakan anggaran negara melalui APBN atau APBD wajib menyampaikan informasi secara terbuka. Badan publik ini mencakup lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Johnny saat mengukuhkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat masa jabatan 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022).

“Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi,” kata Johnny.

Johnny mengingatkan penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rata-rata sebesar 73,37% pada tahun 2021. Angka ini menunjukkan Indonesia masuk dalam kategori sedang.

“Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin,” ungkap Johnny.

Dengan perolehan skor tersebut, Johnny menegaskan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.

“Penyampaian ini harus terus dikembangkan dan mengikuti kemajuan zaman, tanpa menghilangkan semangat untuk menjaga informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat, sehat, dan akuntabel. Guna mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonis dari bapak/ibu sekalian,” imbuh Johnny.

Baca Juga:  BP Batam Paparkan KEK Kesehatan Internasional Sekupang pada Insight Webinar di Singapura

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat. Menindaklanjuti keputusan itu, Menkominfo mewakili Presiden Jokowi mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat masa jabatan 2022-2026.

“Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026),” tutur Johnny.

Johnny menyatakan pengukuhan Komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres tersebut, menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Johnny.

Ketujuh anggota Komite Informasi Pusat yang dikukuhkan adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.

Mereka menggantikan anggota anggota Komite Informasi Pusat periode 2017-2021 yakni Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.

   sumber: Investor.ID
Berita Sebelumnya

Alasan Presiden Jokowi Tidak Naikkan Harga Pertalite

Berita Selanjutnya

Ini Manfaat Tetap Pakai Masker Meski Virus Covid-19 Mereda

Berita Selanjutnya
Alasan Tak Boleh Rangkap Masker Medis dengan Masker Medis

Ini Manfaat Tetap Pakai Masker Meski Virus Covid-19 Mereda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com