Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Bocor Buat Pinjol - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Bocor Buat Pinjol

by BATAM NOW
11/Agu/2021 15:43
Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.(F: Tokopedia/ Snappy)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai mencetak sertifikat vaksinasi yang belakangan menjadi tren di Indonesia berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi.

Dilansir CNNIndonesia.com, menurutnya, tren pencetakan sertifikat vaksin terjadi karena alasan kepraktisan sebagai syarat berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. Dengan begitu, pengunjung tidak perlu menunjukkan sertifikat di ponsel.

“Karena tidak semua orang memiliki printer, maka sertifikat vaksin dikirimkan ke jasa pencetak. Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir,” katanya dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/08/2021).

“Dan sangat berpotensi disalahgunakan seperti untuk membuat KTP aspal yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online,” lanjutnya.

Menurutnya, menunjukkan sertifikat vaksinasi yang ada di ponsel lebih baik dan lebih aman ketimbang mencetak sertifikat. Sertifikat vaksinasi bisa didapat melalui aplikasi yang disediakan pemerintah, seperti PeduliLindungi.

“Metode pengecekan Sertifikat Vaksin proaktif menggunakan aplikasi gawai untuk pemindai QR Code di mal atau tempat makan direkomendasikan untuk digunakan dan cukup aman dari sisi keamanan karena dapat mencegah kebocoran data,” kata Alfons.

Baca Juga:  Muhammad Rudi: Butuh 12 Triliun Menyempurnakan Pelabuhan Batu Ampar

Sebelumnya, pemerintah telah menjadikan vaksinasi sebagai syarat untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 10-16 Agustus 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dilakukan berdasarkan masukan pakar kesehatan.

Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.

Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk membuka mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, hingga Teras Kota BSD. Mal-mal itu menerapkan aturan syarat vaksinasi.(*)

Berita Sebelumnya

Rudi Salurkan Beras dari Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat BPNT Non PKH

Berita Selanjutnya

Juliari, Dibebaskan?

Berita Selanjutnya
Juliari, Dibebaskan?

Juliari, Dibebaskan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com