Bakal di-PTUN-kan, Forkorindo: Kepala BP Batam Langgar Kepmenhub 47/2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bakal di-PTUN-kan, Forkorindo: Kepala BP Batam Langgar Kepmenhub 47/2022

10/Jan/2023 18:17

Gedung BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dikepalai Muhammad Rudi dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan mengeluarkan putusan pengalokasian 165 hektare lahan yang diberikan kepada 4 perusahaan properti di area Bandara Hang Nadim.

“Apakah Kepmenhub ini lebih rendah kedudukannya dari Surat Keputusan BP Batam terkait penunjukkan langsung (PL) kepada 4 perusahaan properti tersebut? Sebegitu berkuasanya kah BP Batam sehingga bisa seenaknya saja mengabaikan Kepmenhub itu?” cetus Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, dalam perbincangan dengan BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (10/01/2023).

Menurutnya, patut diduga ada upaya mengangkangi putusan Menhub ini demi tujuan tertentu. “Ada 71 item yang dipersyaratkan oleh Kemenhub terkait Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim, Batam. Namun faktanya, itu tidak dijalankan oleh BP Batam,” lanjutnya.

Forkorindo telah menyurati Menhub, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga lainnya, dan minta atensi terhadap persoalan ini. “Kami meminta Menhub untuk mencabut Kepmenhub 47/2022 itu. Untuk apa dibuat Kepmenhub itu kalau hanya untuk ditabrak oleh BP Batam? Kalau itu dicabut, secara otomatis juga PL kepada 4 perusahaan itu akan gugur. Karena PL (SK BP Batam) itu adalah produk turunan dari Kepmenhub tersebut,” terang Tohom.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan PTUN terkait Kepmenhub tersebut. “Jelas sudah melanggar dan tidak bisa dibiarkan,” tukasnya.

Saat ini, sambungnya, kami tengah menyiapkan dokumen-dokumen untuk pengajuan PTUN. “Sedang kami siapkan dan dalam waktu dekat akan diajukan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh BP Batam merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi. “Harus dipahami, lahan yang mau digarap berada di lingkungan Bandara Hang Nadim, di mana itu berada dibawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Tidak bisa lantas BP Batam semena-mena memberikan hak pengelolaan lahan kepada pihak lain seenaknya saja,” tandasnya.

Baca Juga:  Dirjen Hubud: Kami Pelajari Dulu Kemungkinan Penyimpangan Pengalokasian 165 Hektare Lahan di Kawasan Bandara Batam

Tohom memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Belum lagi soal dugaan adanya gratifikasi yang diterima para pimpinan BP Batam dari pengalokasian lahan tersebut. Kabarnya, pimpinan BP Batam US$6 atau sekitar Rp 93.000 per meter persegi (kurs US$ 1 = Rp 15.533) . Bila dikalikan 1.650.000 meter persegi (165 ha), maka senilai Rp 153,7 miliar. Sangat cukup untuk modal hidup foya-foya atau bila ingin maju sebagai pemimpin daerah tentunya.

Ketika ditanyakan terkait kemungkinan Kemenhub mencabut Kepmenhub tersebut, Maria Kristi Endah Murni Dirjen Hubud menjawab singkat, “Kami belum bisa putuskan”.

Pihaknya, kata Maria Kristi, masih mempelajari persoalan tersebut. “Sejauh ini masih kami pelajari ya,” ujarnya di Jakarta, hari ini, Selasa (10/01).

Keempat perusahaan yang menerima PL dari BP Batam yakni, PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa. Kabarnya lagi, ratusan pekerja dan alat berat telah diturunkan guna menggarap lahan dekat bandara. Hutan di sekitar barat daya, selatan, dan tenggara Bandara Hang Nadim, kabarnya telah digunduli, serta tanah di tebing sisi tenggara bandara telah dipotong untuk diratakan. (RN)

Berita Sebelumnya

Belum Diketahui Identitas Pria Ditemukan Tewas di Bawah Tower Kantor Bea Cukai Batam, Tangan dan Kaki Patah

Berita Selanjutnya

Warga Tanjung Kumbik, Pulau Tiga Barat Senang Kini Rumahnya Terang Benderang

Berita Selanjutnya
Warga Tanjung Kumbik, Pulau Tiga Barat Senang Kini Rumahnya Terang Benderang

Warga Tanjung Kumbik, Pulau Tiga Barat Senang Kini Rumahnya Terang Benderang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com