BatamNow.com – Jajaran Polresta Barelang menggeledah ruang kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan, lantai 2 gedung berlogo Elang Emas di Batam Center, Rabu (21/08/2024).
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, yang memimpin langsung penggeledahan. Tindakan itu dilakukan untuk mencari arsip dokumen kasus lahan cut and fill yang kini tengah ditangani jajarannya.
Menurut Heribertus, penggeledahan terpaksa dilakukan karena jajarannya sudah 3 kali berkirim surat panggilan untuk kepentingan klarifikasi, tak diindahkan pihak BP Batam.
Tapi sesuai siaran pers Kabag Humas BP Batam, Sazani, yang dilansir pada Rabu (21/08/2024), seolah membantah pernyataan Kapolresta Heribertus.
Sazani menyebut pihaknya sudah kooperatif atas pengusutan yang dilakukan jajaran Polresta Barelang.
“Pada prinsipnya BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung,” katanya dalam siaran pers itu.
“Ini siapa yang berbohong, mana mungkin jajaran polresta melakukan tindakan represif kalau sebelumnya BP Batam kooperatif dan menghargai surat panggilan klarifikasi dokumen yang diminta reskrim Polresta Barelang,” ujar Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara kepada BatamNow.com.
Ia katakan, tak mungkin Polresta Barelang sampai meminta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, kalau sebelumnya BP Batam kooperatif.
Panahatan yang juga berprofesi sebagai advokat muda ini, justru menilai perbuatan pihak BP Batam yang tak megindahkan surat panggilan klarifikasi itu bisa dikategorkan melanggar Pasal 224 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: (1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” kata Panahatan bunyi pasal KUHP itu.
Menurut warga Batam sebagaimana pengamatan Panahatan, kebiasaan BP Batam, selama ini, yang selalu merasa benar khsusunya dalam penanganan lahan yang banyak bermasalah, sudah dapat dipahami masyarakat.
Padahal, katanya, bejibun kasus lahan, selama ini, yang ditangani BP Batam mencuat ke permukaan.
Banyak yang menimbulkan gaduh di tengah masyarakat.
Banyak yang diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) dan PTUN. Dan isu pengalokasian lahan tanpa fee di luar tarif uang wajib tahunan (UWT), tidak akan direspons BP Batam.
Malah, menurut sumber, fee wajib oleh oknum BP Batam jauh lebih besar dari tarif UWT itu sendiri, lalu diduga banyak oknum pejabat BP Batam yang memperkaya diri sendiri.
“Apakah BP Batam selalu benar atas penanganan dan prosedur pengalokasian lahan, kalau benar menggunakan SOP mengapa banyak kasus lahan masuk ke pengadilan negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) serta kerap menimbulkan gaduh di Batam?” tegasnya.
Untuk itu Panahatan berharap jajaran kepolisian di Batam dapat nge-gaspol pengusutan berbagai kasus lahan oleh mafia lahan yang belum terungkap di BP Batam.
Dan ia tegaskan kasus ini bisa menjadi pintu masuk atau seperti kotak pandora mengungkap dugaa. kasus lahan yang sangat besar lagi di Batam.
“Apalagi belakangan ini mendekati Pilkada, saya mendengar desas-desus pengalokasian lahan yang main obral dengan fee rupiah besar untuk oknum pejabat tinggi di BP Batam,” tegasnya.
Soal kasus cut and fill yang kini ditangani jajaran Polresta Barelang, dijelaskan BP Batam dengan siaran persnya, Nomor : SP- 312/A1.5/8/2024.
BP Batam, kata Sazani, menghormati proses pencarian arsip dokumen alokasi tanah
Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/08/2024).
Sazani tak menjelaskan mengapa permintaan jajaran Polresta Barelang diduga dengan sengaja tak direspons.
Namun, sebutnya, pada prinsipnya, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani.
Sazani juga mengakui, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” sebutnya dalam siaran pers
Soal frasa “menyebabkan beredarnya isu liar” yang dijelaskan Sazani, seolah mengalihkan keteledoran fatal dari BP Batam yang tak mengindahkan surat panggilan klarifikasi dari Polresta Barelang.
“Lalu siapa penyebab beredarnya isu liar, karena jika BP Batam kooperatif, tentu penggeledahan oleh Polresta Barelang kecil kemungkinan terjadi,” kata Landys SH, pemerhati agraria ini. (red)