BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam tidak tertib dalam mengelola pendapatan pajak daerah Kota Batam.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri Tahun Anggaran (TA) 2022 dari anggaran penerimaan pajak restoran sebersar Rp 129,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 95 miliar atau 73,57 persen dari anggaran, dan menemukan kekurangan pendapatan pajak restoran dan katering sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
LHP BPK tersebut menerangkan empat temuan yang menjadi penilaian ketidaktertiban pengelolaan pajak Kota Batam.
Pertama, pendataan Wajib Pajak (WP) tidak terjadwal melainkan bersifat insidentil dan terdapat 259 restoran belum masuk daftar Wajib Pajak (WP).
Kedua, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dilaporkan WP secara manual kemudian diteliti kewajaran pelaporan besaran penjualan dan pajak terutang WP.
Bahkan terdapat WP selama tahun 2022 tidak pernah melaporkan SPTPD namun tidak dikenakan sanksi administrasi oleh Dispenda.
Ketiga, menemukan lima restoran melakukan kurang bayar sebesar Rp 1,4 miliar.
Nama restoran tersebut diberi kode nama WP dengan rincian pajak restoran kurang bayar dan denda yaitu: Kedai KR Rp 292 juta, restoran LS Rp 477 juta, Restoran MB Grl Rp 398 juta, restoran MB KBC Rp 148 juta dan restoran HB Rp 93 juta dengan total Rp 1,4 miliar dari Rp 13,3 miliar selisi omzet penjualan belum dilaporkan restoran tersebut.
Keempat, rencana anggaran belanja makanan dan minum rapat, jamuan tamu dan aktivitas lapangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp 36,2 miliar dengan realisasi Rp 30,9 miliar atau 85,3 persen. Hasil rekapitulasi BPK terdapat kekurangan bayar pajak sebesar Rp 37,9 juta.
Dari hasil temuan tersebut BPK menyimpulkan pendataan dan pemutakhiran tidak dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi, berpotensi pendapatan pajak tidak dapat terealisasi optimal dan total kekurangan penerimaan pajak restoran dan katering tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Kadispenda Kota Batam belum merspons konfirmasi BatamNow.com lewat Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. (P)