Bareskrim Tangkap Bos Grabtoko.com! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Tangkap Bos Grabtoko.com!

by BATAM NOW
12/Jan/2021 19:15
Ada Laporan Penipuan di Grabtoko, Investor Gelapkan Dana

Tangkapan layar website Grab Toko. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Selasa (12/01/2021).

Dilansir detikcom, Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

“Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” tutur Slamet.

Penangkapan bos Grabtoko ini dilakukan tim Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Johanson.

Sebelumnya, ratusan konsumen melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko) ke Polda Metro Jaya. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.

“Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70-80 orang,” terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (07/01).

Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya ia menerima barang pada akhir Desember 2020.

Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.(*)

Berita Sebelumnya

Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun atas Pemerkosaan, PKS Bicara Prinsip Umat

Berita Selanjutnya

Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya
Habib Rizieq Takut Makan Makanan dari Polisi, Takut Diracun di Penjara?

Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com