BatamNow.com – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba di Tempat Hiburan Malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, pada Senin (10/08/2026) dini hari.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkoba itu diduga dilakukan oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, (10/08) dilansir dari Tempo.co.

Eko menjelaskan, 32 orang yang ditahan di antaranya berstatus sebagai tersangka dan saksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.
Eko belum merinci identitas pelaku maupun jenis dan jumlah narkoba yang disita.
Polisi kini masih memeriksa para tersangka dan saksi. Eko berkata informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ucapnya.
Kasus peredaran narkoba tersebut masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. (*)
