Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di HH Club Planet 3 Batam, 32 Orang Diamankan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di HH Club Planet 3 Batam, 32 Orang Diamankan

10/Agu/2026 16:08
Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

Pintu HH Club Planet 3 (P3) disegel dengan garis polisi (police line), Senin (10/08/2026). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba di Tempat Hiburan Malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, pada Senin (10/08/2026) dini hari.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkoba itu diduga dilakukan oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, (10/08) dilansir dari Tempo.co.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (F: Dok. Bareskrim Polri)

Eko menjelaskan, 32 orang yang ditahan di antaranya berstatus sebagai tersangka dan saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.

Eko belum merinci identitas pelaku maupun jenis dan jumlah narkoba yang disita.

Polisi kini masih memeriksa para tersangka dan saksi. Eko berkata informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan.

Baca Juga:  Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ucapnya.

Kasus peredaran narkoba tersebut masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Koordinasi dengan LAM Kepri, Fesmed Selat Malaka Siapkan Napak Tilas Sejarah Pulau Penyengat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com