BatamNow.com – Awal tahun 2026, Kota Batam “digucang” oleh rentetan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Rentetan peristiwa ini mencoreng prestasi yang baru saja diraih daerah tersebut di tingkat nasional.
Padahal, pada tahun 2025, Batam berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya dengan nilai 770,16 dari skala 1.000.
Predikat ini memang kategori ketiga dari lima tingkat penghargaan, setelah kategori pertama paripurna dan utama.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang mewakili Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Acara penyerahan berlangsung di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Agustus 2025, oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI.
Anak Prasekolah Menjajakan Dagangan hingga Larut Malam
Hasil investigasi BatamNow.com menunjukkan persoalan anak di Batam tidak hanya soal kasus pencabulan atau kekerasan seksual.
Diperkirakan ratusan anak di bawah umur—bahkan usia prasekolah—hidup sebagai gelandangan dan menjadi bagian dari pemandangan sehari-hari di sudut-sudut Kota Batam.
Di kawasan ramai seperti Jodoh, Nagoya, dan Baloi, anak-anak balita usia 4–5 tahun, laki-laki maupun perempuan, terlihat ikut orang dewasa mengemis atau menjajakan makanan kemasan kecil hingga larut malam bahkan dini hari.
Mereka berkeliling dari kedai kopi, rumah makan, foodcourt, hingga arena jackpot yang masih beroperasi 24 jam—melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako).
Mayoritas dari anak-anak ini hidup sebagai gelandangan dan tidur di emperan toko. Nasib mereka nyaris luput dari pengawasan dan tanggung jawab negara.
Rentetan Kasus Pencabulan Anak Sepanjang Awal 2026
Berikut rangkuman kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Batam pada awal tahun 2026, dihimpun dari berbagai sumber:
Kasus pertama, Polsek Sekupang mengamankan MR (65), pemilik warung, atas dugaan pencabulan terhadap korban SL (4) pada Kamis, 8 Januari 2026.
Peristiwa terjadi saat korban berbelanja di warung pelaku. Setelah pembayaran, korban ditarik ke kamar pribadi pelaku dan menjadi korban aksi bejat. Korban yang ketakutan berteriak hingga akhirnya dilepaskan dan segera menemui ibunya. Pelaku kini ditahan di Polsek
Kasus kedua masih di Sekupang. Dugaan kekerasan seksual terhadap N E (17) terungkap pada Selasa, 20 Januari 2026.
Paman korban menemukan korban dalam kondisi syok dan gemetar. Korban mengaku nyaris diperkosa.
Pelaku diduga R A (17) ditemukan bersembunyi di kamar mandi tanpa celana. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Ipda Riyanto mengamankan pelaku dari amukan massa.
RA dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus ketiga di Tiban Indah dengan korban MS (6). Polisi menetapkan MFH (14) sebagai tersangka pada 21 Januari 2026 dan diamankan secara persuasif.
Kejadian itu terungkap dari kecurigaan ibu korban, SS (46), terkait perubahan perilaku anaknya.
Dari pengakuan korban, perbuatan dilakukan MFH di area semak-semak dekat lapangan pada 19 Desember 2025. Rekaman CCTV memperkuat laporan.
Kasus keempat adalah dugaan persetubuhan berulang terjadi di sebuah karaoke keluarga, Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung.
Pelaku berinisial R (15) diamankan di wilayah Bengkong pada Kamis, 8 Januari 2026.
Korbannya adalah N (15) yang juga di bawah umur. Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis.
Kasus keempat adalah dugaan pencabulan di lingkungan SMP negeri di Bengkong Sadai.
Korbannya adalah siswa laki-laki yang diduga menjadi korban oknum guru. Laporan diterima Polresta Barelang dari orang tua korban berinisial Yi pada Selasa, 4 Februari 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 30 Januari 2026 pagi. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam pendalaman.
Dugaan sementara mengarah pada pencabulan sesama jenis di lingkungan sekolah.
“Pelaku masih dalam lidik, dan kami terus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi,” ujar Debby, Selasa (10/02/2026).
Kasus di Batu Aji Korban Diperkirakan Lebih 10 Orang
Ada lagi kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru agama di salah satu SMK negeri di Batam. Ihwal peristiwa itu mencuat setelah laporan orang tua korban ke SPKT Polsek Batu Aji.
Peristiwa terjadi awal Januari 2026. Pelaku berinisial MJ (32), telah berkeluarga. Korban awalnya dipanggil ke ruang kerja pelaku karena terlambat masuk kelas, lalu diberikan tiga pilihan hukuman yang menekan secara psikologis.
“Korban dipanggil ke ruangan tersangka dan ditawarkan pilihan hukuman, mulai dari pemanggilan orang tua hingga bentuk lain yang membuat korban tertekan,” jelas Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2).
Dari hasil pengembangan, polisi menduga jumlah korban lebih dari 10 orang, semuanya siswa laki-laki. Kasus kini ditangani Polresta Barelang. (A)

