Menaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Kekerasan Seksual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

by BATAM NOW
02/Jun/2023 19:11
Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (F: ANTARA/ ADITYA PRADANA PUTRA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual imbas kasus staycation dengan bos sebagai syarat kontrak kerja, yang viral beberapa waktu lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang diteken 29 Mei 2023.

“Iya (wajib), semua perusahaan harus membuat Satgas,” katanya, Kamis (01/06/202$).

Ida menjelaskan satgas ini terdiri atas unsur manajemen perusahaan pekerja. Kepmenaker itu juga memuat sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di tempat kerja.

Sanksi tersebut antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP), pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi,” imbuhnya.

Selain membentuk satgas, Kemnaker juga mendorong pengusaha membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya. Kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual. (*)

Berita Sebelumnya

KADIN: Izin Dibekukan Saja Banyak yang ‘Bermain’, Apalagi Dilegalkan

Berita Selanjutnya

Ahmad Zazali: Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kepri Banyak Dieksploitasi

Berita Selanjutnya
Pemegang IUP OP Pasir Laut Gusar? Ihwal Draf RPP yang Beredar: Izin Lama Tak Berlaku

Ahmad Zazali: Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kepri Banyak Dieksploitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com