Bayang-bayang Gangguan Ekologis di Batam, Azhari Hamid: BP Batam Harus Evaluasi Total - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bayang-bayang Gangguan Ekologis di Batam, Azhari Hamid: BP Batam Harus Evaluasi Total

by BATAM NOW
06/Des/2025 17:14
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, mendesak BP Batam untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh kebijakan pemanfaatan lahan, baik yang legal maupun yang diduga ilegal.

Desakan ini disampaikan menyusul bencana alam besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang menelan hingga 800 korban jiwa.

Menurut Azhari, tragedi tersebut harus menjadi alarm keras bagi daerah lain, termasuk Batam, bahwa kerusakan ekosistem akibat perambahan hutan, penebangan liar, dan degradasi kawasan tangkapan air merupakan faktor utama yang memperparah dampak bencana.

Evaluasi Ekologis Total dan Audit Lahan Mendesak Dilakukan

“BP Batam harus melakukan evaluasi ekologis menyeluruh, termasuk audit penggunaan lahan, terutama yang selama ini dialokasikan tanpa memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Azhari kepada BatamNow.com, Sabtu (06/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus konsisten, termasuk dalam menindak kegiatan yang merusak kawasan hijau. “Kebijakan alokasi lahan harus ditinjau ulang. Kawasan kritis perlu dilakukan ecological restoration atau pemulihan ekosistem secara ilmiah,” tegasnya.

Azhari mengingatkan bahwa masyarakat Batam tentu tidak menginginkan bencana ekologis besar seperti yang terjadi di Sumatera.

Namun tanda-tanda kerusakan lingkungan di Batam sudah sangat terlihat.

Pantauan BatamNow.com memperlihatkan bahwa degradasi ekosistem di Batam berlangsung secara masif. Kegiatan seperti: pembabatan hutan, pemotongan bukit (hill cutting), cut and fill ilegal, land clearing tanpa izin, penimbunan sungai dan pesisir dan pengerukan tambang pasir di daerah Nongsa, Batam, bukanlah fenomena baru di Batam.

Padahal, kawasan hutan dan bukit memiliki fungsi vital sebagai: catchment area (daerah tangkapan air), ecosystem buffer (penyangga ekosistem), recharge area (wilayah resapan), natural drainage system (sistem drainase alami).

Kerusakan pada zona-zona tersebut menghilangkan kemampuan alam untuk menahan air hujan, meningkatkan run off, memicu longsor, dan memperbesar risiko banjir bandang, terutama pada era perubahan iklim global yang memicu cuaca ekstrem.

Foto udara menampilkan kondisi Bukit Vista yang dipotong dan diberhentikan aktivitas cut and fill oleh Kepala BP Batam. Dipotret pada 16 Juli 2025. (F: BatamNow)

Hilangnya Hutan Drainase Buruk

Menurut Azhari, kondisi di Batam kini sangat mengkhawatirkan.

“Hilangnya catchment area, pemotongan bukit, pembuangan air permukaan yang tidak teratur, dan drainase yang tidak memadai adalah formula lengkap menuju bencana ekologis besar,” katanya.

Akademisi yang juga pernah bertugas sebagai ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam itu menegaskan bahwa tanpa evaluasi menyeluruh, Batam hanya menunggu waktu untuk menghadapi bencana serupa seperti di Sumatera.

Penegakan Hukum Tumpul: Banyak Pelanggaran, Minim Sanksi

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra telah berkali-kali turun untuk menertibkan aktivitas ilegal.

Namun hingga kini, nyaris tidak ada satu pun pelaku perusakan lingkungan yang dijerat sanksi tegas.

Publik masih mengingat kasus besar cut and fill ilegal yang diusut Polresta Barelang di era Kapolresta Heribertus Ompusunggu.

Kasus itu bahkan sampai pada penggeledahan ruangan Direktorat Pertanahan BP Batam untuk mencari dokumen alokasi lahan. Direktur Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, juga sempat menjalani pemeriksaan intensif.
Namun kasus tersebut akhirnya “masuk angin”, meski terdapat sedikitnya 11 saksi yang telah diperiksa.

Penimbunan Sungai di Baloi dan Kasus Lainnya

Di Baloi, aktivitas penimbunan sungai yang berdampak pada penyempitan alur air dan gangguan hidrologi juga menjadi sorotan.

Kasus-kasus serupa terjadi di berbagai titik lain, memperburuk kondisi tata air permukaan dan sistem drainase perkotaan.

Azhari menegaskan bahwa bencana ekologis di Batam bukan sekadar potensi, melainkan ancaman nyata yang sudah terlihat.

Oleh karena itu, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam harus: melakukan evaluasi total penggunaan lahan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melindungi kawasan hijau tersisa, menghentikan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem, mengembalikan fungsi ekologis bukit, kawasan resapan, dan sungai.

“Kalau tidak, maka Batam hanya tinggal menunggu giliran,” tegas Azhari. (A)

Berita Sebelumnya

Polisi Amankan 13 Wanita dari Ruko Cipta Grand City di Sagulung Terkait Kasus TPPO

Berita Selanjutnya

Perambahan Hutan Biang Bencana Alam di Sumatera, Berapa Luas Dibabat di Batam?

Berita Selanjutnya
Rusak Parah, Warga Desak BP Batam Kembalikan Bukit Vista ke Kondisi Alami

Perambahan Hutan Biang Bencana Alam di Sumatera, Berapa Luas Dibabat di Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com