Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan

16/Feb/2021 10:45
Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan

Ilustrasi bayi. (F: GettyImages)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Batamnow.com, Medan – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Sumatera Utara, Senin, (15/02/2021). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial A yang menjual bayi tersebut.

Dilansir CNNIndonesia.com, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya lokasi penjualan bayi laki-laki tersebut terjadi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

“Benar, ada satu orang yang diamankan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” kata Simon P Sinulingga, Selasa (16/02).

Simon menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan tindak pidana penjualan anak.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Dari penyamaran, polisi langsung meringkus seorang perempuan berinisial A. Sementara itu barang bukti yang diamankan 2 buah ponsel, uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM 1 lembar dan STNK sepeda motor,” paparnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku A membenarkan bahwa ia menawarkan bayi tersebut seharga Rp28.000.000 kepada calon pembeli. Petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke subdit IV Renakta Polda Sumut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” bebernya.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Daftar Prakerja Gelombang 12 di Prakerja.go.id, Lainnya Hoax!

Berita Selanjutnya

BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin COVID-19 Bio Farma

Berita Selanjutnya
BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin COVID-19 Bio Farma

BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin COVID-19 Bio Farma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com