BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para "Bintang"? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

by BATAM NOW
10/Des/2025 10:19
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam akan memanggil manajemen tiga perusahaan importir 822 kontainer berisi limbah elektronik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat.

Adapun ketiga perusahaan dimaksud adalah:

  1. PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
  2. PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
  3. PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Tujuan pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait belum dilakukannya re-ekspor sesuai perintah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya sedang menentukan jadwal pemanggilan terhadap ketiga perusahaan tersebut.

“Masih dicari waktu yang pas,” ujar Evi, Selasa (09/12/2025).

“Mereka diminta datang untuk ditanyakan kapan akan re-ekspor barangnya dan apa kendalanya.”

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Surat Peringatan dan Perintah Re-ekspor Tak Diindahkan

Data diperoleh Batamnow.com, BC Batam telah menerbitkan dua surat peringatan re-ekspor kepada para importir, masing-masing pada 10 Oktober dan 3 November 2025.

KLH juga telah mengeluarkan Surat Perintah Re-ekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang mewajibkan seluruh kontainer dikembalikan ke Amerika Serikat.

Namun hingga kini, re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik itu belum juga dilakukan.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Mengapa Para Importir Berani Tak Indahkan Perintah KLH?

Beberapa narasumber BatamNow.com menyebut adanya sosok berpengaruh yang diduga berada di belakang para pengusaha tersebut sehingga mereka berani tidak mengindahkan perintah KLH dan BC.

Para sumber menyebut pihak itu sebagai “bintang”, namun tidak menjelaskan siapa yang dimaksud maupun posisinya. Istilah “bintang” merujuk pada pangkat tertentu seseorang.

“Kemungkinan itu salah satu alasan mereka terlihat tidak mengindahkan surat peringatan dari mana pun,” ujar salah satu sumber.

Menurut sumber lainnya, dugaan adanya beking “bintang” membuat para pengusaha tersebut merasa kuat sehingga terkesan berani melawan KLH.

Isu ketiga perusahaan ini punya “bintang” juga dikaitkan dengan gagalnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel perusahaan PT Esun.

Pada September lalu, Hanif dalam kunjungan kerjanya ke Batam, salah satu agendanya untuk menyegel perusahaan tersebut yang diduga menggunakan limbah elektronik terkontaminasi B3.

Saat Hanif hendak melakukan penyegelan, beredar isu bahwa akan terjadi perlawanan jika penyegelan dipaksakan di perusahaan daur ulang di Sagulung, Batam.

Dalam kunjungannya di Batam, Senin (22/09/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menunda penyegelan PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon di Sagulung, Batu Aji dengan alasan “pendalaman” masalah. (F: BatamNow)

Namun alasan Hanif kepada media terkait gagalnya penyegelan adalah karena pihaknya perlu mendalami masalah tersebut.

Berselang dari situ, KLH dan BC menyasar ke pelabuhan untuk menyelidiki bahan daur ulang impor perusahaan itu.

KLH dan BC akhirnya melakukan tindakan pertama dengan menahan 74 kontainer limbah elektronik dari Amerika milik perusahaan PT Esun dan dua perusahan lainnya yang kemudian diketahui mengandung B3.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Amsakar Achmad Beri Peringatan Keras

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, juga menyebut telah memperingatkan perusahaan pengimpor.

Ia mengatakan tidak akan melanjutkan perizinan perusahaan impor limbah apabila terbukti mengimpor limbah B3.

Amsakar juga telah bersurat kepada KLH untuk meminta penjelasan mengenai status 822 kontainer tersebut.

Namun jawaban KLH atas surat Amsakar Achmad hingga kini belum diperoleh.

Kabiro Umum BP Batam, M Taofan, dan Humas BP Batam belum merespons konfirmasi BatamNow.com.

Awal Pengungkapan Kasus

Pengungkapan dugaan impor limbah B3 ini bermula pada 30 September 2025.

BC Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menahan 74 kontainer impor di Pelabuhan Batu Ampar, menindaklanjuti informasi dari Basel Action Network (BAN).

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan dan ditemukan limbah elektronik kategori B107d yang terkontaminasi B3.

Dasar hukum larangan impor limbah B3 sebagaimana pernah disampaikan Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq diatur dalam:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.

Pasal 103: Ancaman pidana penjara 5 tahun – 15 tahun dan denda Rp 5 miliar – Rp 15 miliar.

Kondisi Terbaru

Per Senin (08/12/2025), 822 kontainer berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar menunggu proses re-ekspor.

Selain terkesan membandel karena belum melakukan re-ekspor, tindakan penyidikan terhadap ketiga importir ini disebut belum dilakukan Gakkum KLH.

Konfirmasi BatamNow.com ke Humas dan Gakkum KLH yang dikirim melalui WhatsApp dan email [email protected] juga belum direspons. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Bank Riau Kepri Syariah Peduli Penyandang Disabilitas Melalui Program CSR

Berita Selanjutnya

Ketua FMPBM Batam Juga Soroti 822 Kontainer Limbah Elektronik, Osman: BP Batam Keliru Keluarkan Kuota

Berita Selanjutnya
Ketua FMPBM Batam Juga Soroti 822 Kontainer Limbah Elektronik, Osman: BP Batam Keliru Keluarkan Kuota

Ketua FMPBM Batam Juga Soroti 822 Kontainer Limbah Elektronik, Osman: BP Batam Keliru Keluarkan Kuota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com