BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam akan memanggil manajemen tiga perusahaan importir 822 kontainer berisi limbah elektronik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat.
Adapun ketiga perusahaan dimaksud adalah:
- PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Tujuan pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait belum dilakukannya re-ekspor sesuai perintah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya sedang menentukan jadwal pemanggilan terhadap ketiga perusahaan tersebut.
“Masih dicari waktu yang pas,” ujar Evi, Selasa (09/12/2025).
“Mereka diminta datang untuk ditanyakan kapan akan re-ekspor barangnya dan apa kendalanya.”

Surat Peringatan dan Perintah Re-ekspor Tak Diindahkan
Data diperoleh Batamnow.com, BC Batam telah menerbitkan dua surat peringatan re-ekspor kepada para importir, masing-masing pada 10 Oktober dan 3 November 2025.
KLH juga telah mengeluarkan Surat Perintah Re-ekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang mewajibkan seluruh kontainer dikembalikan ke Amerika Serikat.
Namun hingga kini, re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik itu belum juga dilakukan.

Mengapa Para Importir Berani Tak Indahkan Perintah KLH?
Beberapa narasumber BatamNow.com menyebut adanya sosok berpengaruh yang diduga berada di belakang para pengusaha tersebut sehingga mereka berani tidak mengindahkan perintah KLH dan BC.
Para sumber menyebut pihak itu sebagai “bintang”, namun tidak menjelaskan siapa yang dimaksud maupun posisinya. Istilah “bintang” merujuk pada pangkat tertentu seseorang.
“Kemungkinan itu salah satu alasan mereka terlihat tidak mengindahkan surat peringatan dari mana pun,” ujar salah satu sumber.
Menurut sumber lainnya, dugaan adanya beking “bintang” membuat para pengusaha tersebut merasa kuat sehingga terkesan berani melawan KLH.
Isu ketiga perusahaan ini punya “bintang” juga dikaitkan dengan gagalnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel perusahaan PT Esun.
Pada September lalu, Hanif dalam kunjungan kerjanya ke Batam, salah satu agendanya untuk menyegel perusahaan tersebut yang diduga menggunakan limbah elektronik terkontaminasi B3.
Saat Hanif hendak melakukan penyegelan, beredar isu bahwa akan terjadi perlawanan jika penyegelan dipaksakan di perusahaan daur ulang di Sagulung, Batam.

Namun alasan Hanif kepada media terkait gagalnya penyegelan adalah karena pihaknya perlu mendalami masalah tersebut.
Berselang dari situ, KLH dan BC menyasar ke pelabuhan untuk menyelidiki bahan daur ulang impor perusahaan itu.
KLH dan BC akhirnya melakukan tindakan pertama dengan menahan 74 kontainer limbah elektronik dari Amerika milik perusahaan PT Esun dan dua perusahan lainnya yang kemudian diketahui mengandung B3.

Amsakar Achmad Beri Peringatan Keras
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, juga menyebut telah memperingatkan perusahaan pengimpor.
Ia mengatakan tidak akan melanjutkan perizinan perusahaan impor limbah apabila terbukti mengimpor limbah B3.
Amsakar juga telah bersurat kepada KLH untuk meminta penjelasan mengenai status 822 kontainer tersebut.
Namun jawaban KLH atas surat Amsakar Achmad hingga kini belum diperoleh.
Kabiro Umum BP Batam, M Taofan, dan Humas BP Batam belum merespons konfirmasi BatamNow.com.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan dugaan impor limbah B3 ini bermula pada 30 September 2025.
BC Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menahan 74 kontainer impor di Pelabuhan Batu Ampar, menindaklanjuti informasi dari Basel Action Network (BAN).
Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan dan ditemukan limbah elektronik kategori B107d yang terkontaminasi B3.
Dasar hukum larangan impor limbah B3 sebagaimana pernah disampaikan Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq diatur dalam:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
Pasal 103: Ancaman pidana penjara 5 tahun – 15 tahun dan denda Rp 5 miliar – Rp 15 miliar.
Kondisi Terbaru
Per Senin (08/12/2025), 822 kontainer berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar menunggu proses re-ekspor.
Selain terkesan membandel karena belum melakukan re-ekspor, tindakan penyidikan terhadap ketiga importir ini disebut belum dilakukan Gakkum KLH.
Konfirmasi BatamNow.com ke Humas dan Gakkum KLH yang dikirim melalui WhatsApp dan email [email protected] juga belum direspons. (A/Red)

