BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam mengaku siap menghadapi Praperadilan yang ditempuh tersangka Andika dalam perkara penyeludupan minuman beralkohol (mikol) se-kontainer.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Evi Octavia, merespons statement tim penasihat hukum tersangka Andika sebagaimana diberitakan media ini.
“Praperadilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum, kita menghargai proses hukum tersebut dan insya Allah dari pihak BC siap menjalani proses tersebut,” kata Evi Octavia, kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/03/2024) sore.
Diberitakan, PH tersangka Andika meminta BC Batam mengusut siapa di balik CV Blessings Indo Star perusahaan importir di perkara penyeludupan mikol itu.
Lalu sejauh mana BC Batam menyelidiki kasus itu, pun terkiat CV Blessings Indo Star?
“Terkait materi, kami tidak bisa menyampaikannya,” katanya.
PH tersangka juga meminta BC Batam transparan menangani perkara kliennya itu. Evi menjawab, “Karena pengertian transparan kan sifatnya subjektif jika terkait materi tentu itu kewenangan penyidik untuk menyampaikan”.
Lebih jauh, Edy Ginting SH penasihat hukum tersangka juga menuding penyidik BC Batam diduga error in persona atau salah orang dalam menetapkan tersangka Andy.
Menurut, Evi hal itu nanti akan dibuktikan dalam praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. “Makanya ada proses Praperadilan untuk membuktikan hal tersebut,” ujarnya.
Adapun, praperadilan yang diajukan Andika atas status pentersangkaannya ini sudah menjalani sidang pertama di PN Batam pada hari ini, Selasa (19/03).
Andika melayangkan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari, dalam kasus penyeludupan mikol se-kontainer yang diamankan pada 31 Januari 2024.
Dalam perkara ini, tersangka Andika menggugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Cq Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.
Menurut kuasa hukumnya, tujuan Praperadilan ini untuk menguji status kliennya yang ditetapkan tersangka oleh BC Batam.
PH Andika pun menyoroti mengapa kliennya dijadikan tersangka, sementara CV Blessing Indo Star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum. (Aman)