Terdakwa Lahusaini Dituntut 3 Tahun Penjara di Perkara Penggelapan Rp 5,6 Miliar Uang Rekan Bisnisnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terdakwa Lahusaini Dituntut 3 Tahun Penjara di Perkara Penggelapan Rp 5,6 Miliar Uang Rekan Bisnisnya

19/Mar/2024 17:06
Korban Berharap Hukuman Berat untuk Terdakwa Lahusaini yang Diduga Gelapkan Uang Rp 5,6 Miliar

Terdakwa Lahusaini saat keluar dari ruang sidang didampingi Jacobus Silaban penasihat hukumnya. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu dituntut 3 tahun penjara di perkara dugaan penggelapan sekitar Rp 5,6 miliar uang Eric Kusuma rekan bisnisnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/03/2024).

Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa kapan akan melakukan pembelaan (pledoi).

“Jadi kapan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pak penasihat hukum?” tanya Monalisa.

“Kamis tanggal 21 Maret, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan,” jawab Jacobus Silaban penasihat hukum terdakwa.

Kemudian setelah itu Monalisa menutup jalannya persidangan dan akan dilanjut pada Kamis (21/03) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Pantauan BatamNow.com, di ruang sidang terdakwa Lahusaini memakai baju tahanan dan didampingi penasihat hukumnya.

Monalisa yang memimpin sidang ini, didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Benny Yoga Dharma.

Baca Juga:  Korban Berharap Hukuman Berat untuk Terdakwa Lahusaini yang Diduga Gelapkan Uang Rp 5,6 Miliar

Dalam perkara nomor 681/Pid.B/2023/PN Btm ini, Lahusaini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun bunyi pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Lahusaini diduga menggelapakan Rp 5.659.738.800 uang milik Eric Kusuma.

Uang itu rencananya untuk digunakan Lahusaini menyediakan 3.000 ton limbah minyak sloop di wilayah perairan Kota Balikpapan. Limbah itu dihargai Rp 2.500 per liter.

Namun, kerja sama pengadaan 3.000 ton limbah minyak sloop itu tak terlaksana seperti dijanjikan Lahusaini. Pun uang Rp 5,6 miliar yang dijanjikan diganti juga tak diserahkan kepada Eric. (Aman)

Berita Sebelumnya

Provinsi Kepri Masuk Lima Provinsi Pilot Project Pengadaan Barang Ekolabel untuk Keberlanjutan Lingkungan

Berita Selanjutnya

BC Batam Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer

Berita Selanjutnya
BC Batam Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer

BC Batam Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com