BatamNow.com – Eric Kusuma berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Lahusaini rekan bisnisnya yang diduga menggelapkan uang sekitar Rp 5,6 miliar.
Hal itu disampaikan Eric lewat kuasa hukumnya yaitu Nifzul Revli SH dan Rindam Samuel Sipayung SH dari Law Office HAS & Associates.
“Kami berharap aparat penegak hukum, bisa menghukum terdakwa seberat-beratnya. Karena sudah banyak merugikan klien kami,” jelas tim kuasa hukum Eric Kusuma, kepada BatamNow.com, Senin (18/03/2024).
Adapun hari ini, Senin (18/03), adalah sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu di PN Batam, namun ditunda ke esok.
Musabab penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan surat tuntutannya.
“Mohon izin majelis, tuntutan belum siap, besok baru siap majelis,” ujar JPU Arif Darmawan Wiratama.
Lantas hakim pun menjelaskan kepada terdakwa bahwa sidang akan dilanjutkan esok, Selasa (19/03).
“Sudah dengar kan terdakwa Lahusaini, pak Jaksa belum selesaikan tuntutanmu, besok katanya baru siap,” kata hakim Monalisa kepada terdakwa.
“Baik, yang mulia,” jawab terdakwa Lahusaini sambil menganggukkan kepalanya.
Kemudian hakim menutup persidangan.
Pantauan BatamNow.com, di ruang sidang terdakwa Lahusaini memakai baju tahanan dan didampingi Jakobus Silaban penasihat hukumnya.
Sidang perkara nomor 31/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian yang didamnpingi anggota majelis hakim Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu.
Lahusaini didakwa melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan dakwaan keduanya adlaah Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Korban Juga Merasa Dicemarkan Nama Baiknya
Menurut Nifzul, Eric Kusuma kliennya tidak hanya mengalami kerugian materiil oleh terdakwa.
Lahusaini melalui kuasa hukumnya, juga dituding memberikan informasi tidak benar ke publik melalui beberapa media.
“Awalnya klien kami tak mau menanggapi. Namun informasi yang disampaikan semakin tidak jelas, dan mencemarkan nama baik klien kami,” jelas Nifzul.
Kuasa hukum Eric lainnya, Rindam Samuel Sipayung menambahkan bahwa informasi terebut dinilai menyerang pribadi kliennya dan tidak ada hubungan dengan pokok perkara. Dampaknya, mengusik ketenangan keluarga korban.
“Yang disampaikan bukan mengenai perkara, namun harta klien kami. Yang sudah jelas tak ada hubungan sama sekali dengan laporan kami dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terang Rindam.
Menurut Rindam, kerugian kliennya tidaklah sedikit. Bahkan hingga saat ini Lahusaini tak pernah mengembalikan sedikit pun uang milik kliennya.
“Bahkan pernah dijanjikan akan dibayar dengan sebuah cek, saat akan dicairkan di bank tak bisa karena saldo di rekening yang bersangkutan tak cukup. Intinya sampai sekarang, klien kami tak menerima ganti rugi, karena itu melaporkan Lahusaini atas kasus penipuan,” jelas Samuel.
Minta Uang Eric untuk Pengadaan Limbah Minyak
Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini bermula ketika Lahusaini bertemu Eric Kusuma pada tahun 2019.
Kepada Eric ditawarkan kerja sama bahwa Lahusaini dengan perizinan resmi mampu menyediakan 3.000 ton limbah minyak sloop di wilayah perairan Kota Balikpapan. Limbah itu dihargai Rp 2.500 per liter.
Berdalih untuk keperluan penyiapan pengadaan limbah minyak sloop itu, Lahusaini telah menerima uang dari korban dengan total Rp 5.659.738.800.
Uang Rp sekitar 5,6 miliar itu diberikan kepada Lahusaini dalam 14 kali transaksi, sejak 21 Oktober 2019 hingga 10 Maret 2020.
Nyatanya, kerja sama pengadaan 3.000 ton limbah minyak sloop itu tak terlaksana sesuai janji Lahusaini.
Walakhir, Eric mendatangi Lahusaini yang kemudian berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 04 Maret 2021.
Saat itu, Eric diberikan jaminan berupa selembar cek Bank Mandiri dengan nominal senilai Rp 1.520.000.000, ditandatangani Direktur PT Kartika Jalagada Persada.
Namun ketika dicairkan, teller bank menolak cek tersebut karena saldo pada rekeningnya tidak mencukupi.
Lahusaini Eks Narapidana
Penelusuran di SIPP PN Batam, terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu adalah eks narapidana. Pada tahun 2023, ia dihukum penjara terkait pengerusakan barang.
Pada perkara nomor 681/Pid.B/2023/PN Btm itu, Lahusaini didakwa merusak pipa tambak udang milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Sungai Oku, Pulau Bulan, Kecamatan Bulang.
Majelis hakim memvonis Lahusaini pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa agar terdakwa dipidana 1 tahun penjara.
Dalam perkara itu, ketua majelis hakim Edi Sameaputty menyatakan bahwa Lahusaini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dakwaan kedua subsidair penuntut umum. (Aman)