BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam tetiba saja menindak perjokian registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) bermodus.
Kegiatan ilegal yang juga disebut sudah lama berlangsung dan patut diduga ribuan unit handphone sudah sempat lolos.
Hanya 20 unit handphone hasil penindakan BC Batam di Pelabuhan Penumpang Internasional Harbour Bay pada 27 Januari 2025 dan 22 unit lagi di Pelabuhan Batam Center pada 28 Januari 2025.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia, menjelaskan itu lewat media, pada Jumat (31/01/2025).
Pantauan BatamNow.com, masyarakat mempertanyakan ada apa di balik penindakan ini karena modus yang sama disebut sudah berlangsung lama dan diduga lolos lewat penjagaan pos peregistrasian petugas BC.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH juga buka suara soal penindakan BC ini.
“Bukan tak mengapresiasi, namun mempertanyakan BC Batam mengapa baru sekarang melakukan penindakan registrasi IMEI bermodus ini dan bagaimana pertanggungjawaban yang sudah banyak lolos selama ini sebagaimana disorot publik,” katanya.
Demikian juga Pramono SSos, pemerhati ekspor impor KPBPB ini.
“Kami mempertanyakan karena selama ini modus yang sama patut diduga sudah lama berlangsung mulus dengan masif oleh para sindikat jaringan mafia registrasi IMEI handphone bermodus,” tegasnya.
Perjokian IMEI Sudah Lama
Media ini dalam kurun waktu dua tahun menyoroti berlangsungnya dugaan registrasi IMEI bermodus ini sebagaimaa juga ramai disorot publik, namun justru dibantah BC Batam.
“Diperkirakan belasan ribuan unit handphone ilegal ini lolos lewat perjokian, utamanya ponsel merek iPhone, pun merek lainnya,” kata Panahatan.
Wartawan BatamNow.com melakukan investigasi pada Oktober 2024 di pusaran perjokian ini dengan cara menyamar menjadi joki seperti yang ditangkap BC itu.
@batamnow Joki regisstrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) handphone jenis iPhone masih marak terjadi di Batam dan dengan modus yang sama yaitu iming-iming liburan gratis ke Singapura dan Malaysia plus mendapatkan uang saku. Namun iming-iming liburan gratis itu ternyata “ada udang di balik batu”. Untuk warga Batam, yang berniat ingin berliburan secara gratis ke negara Singapura alias akan menjadi joki IMEI harus berhati-hati, karena ada pemerasan di dalamnya. Seperti penelusuran wartawan BatamNow.com yang menyamar sebagai salah satu joki IMEI yang diberangkatkan ke negara Singapura. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ ♬ Nasty – Tinashe
Menyamar menjadi joki, berpesiaran ke Singapura dan Malaysia yang dibiayai para pengendali perjokian terstruktur dan terorganisir yang bermarkas di Batam dan Singapura.
Dengan membawa dua unit handphone jenis iPhone, penyamar ikut antre di pos pendaftaran di pos BC di Pelabuhan Batam Center.
Tak ada kendala. Tak satu pertanyaan yang dilontarkan ke joki. Tak ada kecurigaan sedikit pun oleh petugas BC. Seolah tak ada masalah di balik perjokian.
Lalu joki lolos melenggang dari pelabuhan dan dua unit handphone yang dititip koordinator suruhan mafia diserahkan kembali di area pelabuhan.
Wartawan media ini merekam semua modus operandi para jaringan mafia di balik perjokian ini di Batam.
Sebelum penindakan kali ini, media ini berkali mengonfirmasi BC Batam lewat Kabid BLKI, Evi Octavia terkait kegiatan ilegal ini, namun selalu dibantah.
Evi Octavia malah memastikan setiap petugasnya di pelabuhan selalu bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan registrasi IMEI dengan modus perjokian.
Satu publikasi perekrutan terbuka di medsos lewat akun Hid*r Ali pada 4 Desember 2024. Pemilik akun bahkan menjamin para calon joki untuk tidak khawatir karena semua aparat dan petugas sudah diatur.

Ketika dikonfirmasi ke Evi Octavia, bukannya melaporkan pemilik akun itu ke polisi malah membantah klarifikasi media ini.
Bahkan Evi Octavia dengan berani menjamin bahwa peregistrasian IMEI barang bawaan penumpang dari luar negeri sah dan dibenarkan peraturan.
Lebih lengkapnya begini jawaban Evi Octavia, kala dikonfirmasi BatamNow.com jauh sebelumnya;
“Terkait barang bawaan penumpang berlaku ketentuan barang bawaan perpenumpang untuk warga Batam untuk 2 buah HP pertahun (apapun merknya) dan bisa diregistrasi IMEI nya tanpa bayar.
Dan sampai saat ini kami belum menerima ketentuan larangan penumpang membawa salah satu merek HP manapun dari luar negeri sebagai barang bawaan.
Jika ada ketentuan yang melarang dari instansi yang berwenang tentu akan kami jalankan karena BC adalah institusi yang menjalankan ketentuan aturan titipan.
Dan petugas kami tetap melayani perangkat HKT barang bawaan dari luar negeri termasuk hanphone sesuai ketentuan yang berlaku”.
Namun aneh bin mencengangkan di mana baru-baru ini BC Batam akhirnya menindak registrasi IMEI bermodus di pos pendaftaran BC di pelabuhan di sini dengan hanya beberapa barang bukti. Ada apa?
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan mengapa BC Batam seperti tetiba “siuman” melakukan penindakan atas kegiatan ilegal yang diduga sudah berlangsang cukup lama.
“Ini sangat mencurigakan karena dugaan perjokian IMEI kami tahu sudah dua tahun lebih berjalan mulus, ini ada apa seperti membodohi publik, tim satgas penyeludupan harusnya mengusut ini,” ujar Pahatan.
Pahahatan juga menganalogikan penindakan kali ini ibarat “modus” di atas modus.
Hal ihwal bukan tanpa sebab, karena pihaknya juga, secara lisan berkali menyampaikan ke petugas BC Batam, namun selalu disangkal.
“Ini dipertanyakan dan BC seperti mengungkap boroknya sendiri selama ini dan ini memalukan,” ujarnya.
Panahatan juga meyakini tindakan BC ini hanya sementara saja alias ‘panas-panas tahi ayam’ dan seperti ada sesuatu di balik itu apalagi dengan hanya barang bukti dengan partai kecil.
Dan kemungkinannya, kata Panahatan, penindakan ini hanya terkait dengan kebijakan pemerintah yang masih melarang perangkat seluler iPhone 16 masuk diperjualbelikan di Indonesia karena belum adanya kesesuaian rencana investasi Apple di Indonesia.
“BC Batam seperti mencitrakan diri di mana para petugasnya sudah menindak kegiatan ilegal para mafia IMEI bermodus ini,” ujarnya.
BC Serasa Semringah Menangkap iPhone
Pihak BC dalam siaran memaparkan modus joki IMEI. Para joki direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Ada joki IMEI yang direkrut langsung dari Batam ada yang di luar negeri sebelum penumpang kembali menuju Batam dengan feri internasional.
Para joki dititipi maksimum dua unit handphone, seolah barang bawaan milik penumpang padahal hanya suruhan berbayar.
Para joki melakukan registrasi IMEI dengan data pribadinya di pelabuhan kedatangan di pos petugas BC Batam.
Menururut, Panahatan, patut pula diduga bahwa tindakan perjokian IMEI bermodus ini satu tindakan jual data diri yang dilarang oleh Undang-undang.
“Ada apa BC Batam kok baru sekarang seperti semringah mempublis penindakan IMEI bermodus dengan hanya 42 unit sementara selama ini diduga telah diloloskan ribuan unit?” kata Pramono SSos, pemerhati ekspor-impor ini.
Sebagaimana dalam aturan pemerintah Indonesia bahwa registrasi IMEI barang bawaan yang dibeli baru dari luar negeri satu kewajiban agar jaringan seluler handphone bisa aktif.
Wartawan media ini telah mengonfirmasi kembali Evi Octavia lewat WhatsApp terkait beberapa materi pertanyaan di seputar penindakan ini, namun tak direspons. (A/Red)