BatamNow.com – Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja positif sepanjang Januari hingga Juni 2026 dengan melakukan 554 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 474,86 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Setiawan Rosyidi, dalam pemaparan kinerja semester I tahun 2026 pada kegiatan Media Gathering.
Menurut Setiawan, realisasi penerimaan negara telah mencapai 68,92 persen dari target tahun 2026 dan tumbuh sekitar 11,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Perolehan itu dari sektor bea masuk sebesar Rp 198,32 miliar dan bea keluar Rp 254,47 miliar, dan di sektor cukainya tercatat Rp 22,06 miliar atau 41,30 persen dari target cukai 2026,” ujarnya.
Ia merinci, penerimaan tersebut berasal dari bea masuk sebesar Rp 198,32 miliar, bea keluar Rp 254,47 miliar, serta penerimaan cukai sebesar Rp 22,06 miliar atau 41,30 persen dari target penerimaan cukai tahun 2026.
Setiawan menjelaskan, capaian penerimaan cukai tidak hanya berasal dari pemungutan rutin, tetapi juga didukung berbagai upaya extra effort, seperti penagihan cukai, penagihan kekurangan cukai, serta penerapan sanksi administrasi berupa denda yang menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp 2,56 miliar.
Amankan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Di sektor cukai, Bea Cukai Batam melakukan 83 penindakan dengan barang bukti sekitar 4,7 juta batang rokok ilegal serta 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Jumlah penindakan dari sektor cukai sebanyak 83 penindakan dengan jumlah batang rokok 4,7 juta batang dan dari minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras sebesar 147,32 yang berhasil diamankan pada Januari 2026 sampai sekarang,” jelasnya.
Dua kasus besar yang menonjol terjadi pada awal tahun.
Pada 29 Januari 2026, petugas menggagalkan peredaran 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Sementara pada 12 Maret 2026, Bea Cukai Batam kembali mengamankan 1,12 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut.
Menurut Setiawan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), operasi nasional yang menggantikan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Gurita.
“Operasi ASAP merupakan pengembangan yang dulu sebelumnya adalah operasi Gempur Rokok Ilegal, terus ada Operasi Gurita. Sekarang lebih diketatkan lagi dengan operasi ASAP dengan pendekatan menyeluruh, bukan hanya pengecer-pengecer tapi mulai dari hulunya sampai hilirnya,” katanya.

Ungkap Kasus Narkotika dan Vape Mengandung Etomidate
Pada sektor narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam melakukan 18 penindakan dengan total barang bukti narkotika seberat 3.310 gram dari berbagai jalur masuk, baik laut maupun udara.
Petugas juga menggagalkan penyelundupan metamfetamin seberat 1.004 gram melalui jalur barang kiriman yang disembunyikan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Selain itu, Bea Cukai Batam mengamankan lebih dari 1.590 cartridge vape mengandung Etomidate dalam lima penindakan terpisah. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari body strapping, penyembunyian dalam pakaian yang dimodifikasi, hingga kamuflase di dalam peralatan rumah tangga.
Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Tindak Pembawaan Uang Tunai Tanpa Lapor
Sepanjang semester pertama 2026, Bea Cukai Batam juga menangani 15 kasus pembawaan uang tunai tanpa pemberitahuan dengan nilai mencapai Rp3,04 miliar.
Dari penindakan tersebut, negara memperoleh sanksi administrasi sebesar Rp 313,1 juta.
Sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018, setiap penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta tanpa melapor dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa.
Gagalkan Penyelundupan BBL dan Emas
Selain narkotika dan rokok ilegal, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan sejumlah penyelundupan bernilai tinggi.
Pada 2 Februari 2026, petugas mengamankan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diselundupkan melalui jalur laut.
Kemudian pada 11 Februari 2026, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 223 keping logam mulia emas yang disembunyikan dengan modus false concealment di dalam barang bawaan penumpang melalui Pelabuhan Batam Centre.
Sementara itu, penindakan terhadap penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal masih mendominasi dengan 274 kasus dan total 2.320 koli barang sitaan.
Pengawasan Terus Diperketat
Menanggapi pertanyaan BatamNow.com mengenai masih maraknya peredaran rokok ilegal hingga keluar daerah meski operasi pengawasan telah beberapa kali berganti nama, mulai dari Gempur Rokok Ilegal, Operasi Gurita hingga kini Operasi ASAP, Setiawan menegaskan pihaknya terus meningkatkan kualitas pengawasan.
“Kita di dalam berusaha untuk lebih lagi meningkatkan kualitas pengawasan Yang dari dulu gempur rokok ilegal terus operasi Gurita Kemudian sekarang adalah ASAP. ASAP yaitu Amankan Sumber Asal Penerimaan,” jelasnya.
Menurutnya, Operasi ASAP tidak lagi hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga membongkar mata rantai distribusi rokok ilegal secara menyeluruh, mulai dari sumber produksi hingga jaringan distributornya.
“Bukan hanya menyasar penjual-penjual yang sebagai distributor tetapi di sini tadi kami jelaskan, menyeluruh mulai dari hulu sampai distributornya,” pungkasnya. (H)
