BatamNow.com – Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan barang elektronik dan barang kena cukai (BKC) illegal di sekitaran Perairan Sekupang, Senin (08/02/2021).
“Senin, 08 Februari 2021, sekitar pukul 09.00, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam melakukan pencegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speed boat SB Rahmat Jaya 09,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.
Total barang yang diamankan ditaksir bernilai Rp 1,56 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 Juta.
Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa handphone, laptop dan komputer berbagai merek/ jenis, 713 slop sigaret kretek mesin pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.
“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Susila.
Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan SB Rahmat Jaya 09.
Sekitar pukul 06.00, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.
Lalu pukul 09.00, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speed boat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat ke SB Rahmat Jaya 09 itu.
Satgas Patroli BC melakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nakhoda kapal.
Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan.(*)

