BatamNow.com – Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai (BC) Batam menangkap seorang calon penumpang yang membawa narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu di Bandara Internasional Hang Nadim pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari hasil profiling terhadap calon penumpang dengan rute Batam–Surabaya–Lombok.
Petugas mencurigai seorang pria berinisial OT yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan saat melalui pemeriksaan X-Ray, seperti cara berjalan tidak normal dan perilaku yang gelisah.
Pemeriksaan awal mengungkap adanya lilitan lakban pada bagian dalam pakaian OT, yang kemudian mengarahkan petugas pada dugaan penyelundupan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur,” kata Muhtadi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/07/2025).
OT kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
Berat bruto seluruh barang mencapai sekitar 188,9 gram. Pengujian dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Kepada petugas, OT mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial PI, yang dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
PI menjanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta untuk setiap bungkus yang berhasil dibawa ke Lombok. “Seluruh biaya perjalanan dan penginapan ditanggung oleh PI,” kata Muhtadi.
Diketahui OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.
Di lokasi itu, ia bertemu pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang berperan sebagai perantara. SH menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk dibawa ke Lombok.
Bea Cukai Batam kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggagalan penyelundupan ini diperkirakan menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat biaya rehabilitasi pengguna narkotika senilai Rp 1,5 miliar. (A)

