BatamNow.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua wanita dengan cara menyembunyikan di selangkangan dan dubur, Jumat (22/01/2021).
Keduanya diamankan oleh petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam.
Penangkapan kedua wanita penyelundup sabu ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Undani menjelaskan keduanya adalah DSA (32) dan C (33), calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.
“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut” lanjut Undani.
Lewat body tapping (pemeriksaan badan) petugas menemukan benda mencurigakan di area selangkangan DSA. Keduanya pun dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Hasil pemeriksaan, pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.
Kemudian dari cek rontgen ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur wanita kedua, C. Alhasil, keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama
seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram. Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Untuk estimasi total nilai barang bukti sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359 Juta.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.(*)