BatamNow.com – Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa status Free Trade Zone (FTZ) tidak dapat dijadikan alasan untuk memasukkan barang impor yang telah dilarang secara nasional.
Hal ini ditegaskan Zaky, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2025 yang melarang impor beras dan gula untuk kebutuhan konsumsi.
Zaky menyatakan, meski Batam berstatus kawasan perdagangan bebas, seluruh aktivitas pemasukan barang tetap wajib mematuhi regulasi nasional.
Menurutnya, larangan impor komoditas strategis seperti beras dan gula tidak boleh disiasati dengan dalih FTZ, baik untuk diedarkan di dalam Batam maupun dikirim ke daerah pabean lainnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah penyelundupan dan praktik impor ilegal.
Kebijakan pembatasan impor, kata Zaky, justru membuktikan bahwa produk dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar.
BP Batam Terbitkan Persetujuan Impor Hortikultura
Namun di sisi lain, di tengah pengetatan, impor sejumlah komoditas strategis justru mendapat persetujuan BP Batam.
Direktorat Lalu Lintas Barang diketahui menerbitkan izin pemasukan berbagai komoditas hortikultura, seperti durian Musang King asal Malaysia.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar dugaan penyelundupan durian Musang King yang masuk melalui salah satu pelabuhan di Batu Ampar pada 25 Desember 2025 dini hari.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak importir yang menyatakan pemasukan dilakukan secara resmi dan legal.
Diberitakan, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, pemasukan durian tersebut telah mengantongi izin resmi dari BP Batam.
Dalam surat bernomor 052-KA-A3.3-LG.01.00-12-2025 tertanggal 17 Desember 2025, BP Batam memberikan kuota pemasukan durian sebanyak 1.250 unit dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Disebutkan pula, terdapat sedikitnya dua perusahaan yang memperoleh izin pemasukan durian, salah satunya memiliki izin usaha Kawasan Logistik yang mencakup kegiatan pemasukan dan distribusi buah.
Salah satu perusahaan yang disebut, PT ALS, diklaim telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan menjalankan kegiatan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum Ada Tanggapan BP Batam
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait penerbitan izin impor hortikultura tersebut.
Pantauan BatamNow.com, selama ini impor berbagai jenis hortikultura memenuhi pasar Batam.
Bahkan di balik masuknya impor limbah elektronik (e-waste) ilegal ke Batam setelah persetujuan BP Batam.
Terkait impor limbah elektronik 914 kontainer yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), kini jadi masalah besar karena menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam yang semestinya barang itu dilarang masuk ke Indonesia.
Selain melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), penumpukan limbah dalam ratusan kontainer sangat dikhwatirkan mencemari lingkungan da mengganggu kesehatan manusia.
Pantauan BatamNow.com, sejumlah warga mengkritisi perbedaan kebijakan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi standar ganda dalam pengelolaan lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas Batam. (Red)


Comments 1