BatamNow.com – Lewat keadilan restoratif/ restorative justice (RJ) pada hari ini, Selasa (09/04/2024), akhirnya pihak kepolisian menghentikan penanganan perkara terhadap 8 tersangka pembela masyarakat Pulau Rempang.
Kedelapannya adalah: Roma (38 tahun), Jakarim (53), Martahan Siahaan (36), Asarianto (27), Firman (41), Parizal (35), Rivan Saputra (23), dan Hidayat (37). Mereka ditangkap buntut bentrokan dengan aparat Tim Terpadu di Jembatan IV Barelang, pada 7 September 2023.
Restorative justice perkara mereka disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Jadi pada hari ini kita akan memberikan RJ kepada delapan adik-adik kita ini yang mana nantinya tentunya yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas perbuatan yang telah dilakukan serta tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa di kemudian hari,” kata Irjen Pol Yan Fitri, Selasa (09/04).
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Kepri didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Yan Fitri yang menjabat Kapolda Kepri sejak 7 Desember 2023 itu menjelaskan, RJ diberikan atas berbagai pertimbangan penyidik dan Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab dalam proses penanganan perkara ke-8 tersangka.
RJ ini diberikan bertepatan pada hari terakhir puasa di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, atau H-1 Idulfitri.
“Ini semua adik-adik saya, saya juga merasa prihatin dengan peristiwa-peristiwa yang kemarin terjadi. Dan saya berterima kasih juga karena semua masyarakat cukup tenang menghadapi permasalahan ini,” kata Yan Fitri orang Melayu kelahiran Kota Tanjungpinang itu.
Dalam konferensi pers itu, perwakilan dari kedelapan tersangka yang mendapat RJ, juga menyampaikan terima kasih. Dengan begitu, mereka tak lagi wajib lapor 2 kali seminggu, dan bisa melanjutkan kehidupan seperti sedia kala.
“Kami berdelapan ini mengucapkan ribuan terima kasih kepada bapak Kapolda bersama bapak Kapolres, hari ini telah menyetujui restorative justice kami,” kata seorang perwakilan.
Usai konferensi pers, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri bersalaman dan berpelukan dengan satu per satu dari delapan warga Rempang yang perkaranya telah dihentikan itu.
Diberitakan, kedelapan masyarakat Melayu ini ditangkap buntut bentrokan dengan aparat Tim Terpadu, di Jembatan Sultan Zainal Abidin atau Jembatan IV Barelang.
Kala itu, Tim Terpadu yang berjumlah 1.010 personel gabungan dari Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, hendak menuju Pulau Rempang dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Eco-City di sana.
Warga Melayu tempatan di pulau tersebut yang menolak relokasi buntut proyek Rempang Eco-City akhirnya mengadang di Jembatan IV. Tak terhindarkan, bentrokan pun pecah di sana.
Lalu delapan orang ditangkap dengan dugaan telah memblokir jalan, mengancam atau melawan petugas.
Pada Sabtu (16/09/2023) malam, kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kedelapan warga Rempang tersebut. Syaratnya, mereja wajib lapor 2 kali seminggu, tidak keluar dari Batam, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Dan 206 hari kemudian, atau hari ini, Selasa (09/04/2024), kasus kedelapan tersangka diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lewat restorative justice.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Pengertian restorative justice ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. (D)

