Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Bagi Mal dan Restoran - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Bagi Mal dan Restoran

by BATAM NOW
21/Jul/2021 12:04
Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali Selama 3-20 Juli

Ilustrasi PPKM Darurat. (F: Suara Surabaya)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Meski berubah, sebetulnya aturan PPKM Level 4 tidak banyak berubah dibandingkan aturan PPKM darurat.

Dilansir CNNIndonesia.com, aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip aturan itu, Rabu (21/07/22), pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin (sektor kritikal) dan d (aturan delivery/take away restoran),” bunyi diktum ketiga aturan itu.

Pada aturan PPKM darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selain itu, pemerintah juga masih melarang makan di tempat (dine in) di restoran dan pedagang kaki lima (PKL) baik yang berdiri sendiri maupun berada dalam mal. Aturan ini tetap dibandingkan pada masa PPKM darurat.

Baca Juga:  Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Koordinator Pemilu Wilayah Kepri, Ini Profilnya

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),” bunyi aturan itu.

Sedangkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen. Aturan ini tidak berubah dari regulasi PPKM darurat sebelumnya.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” imbuh aturan itu.(*)

Berita Sebelumnya

Maknai Idul Adha Saat Pandemi Covid 19, bright PLN Batam Serahkan Bantuan Hewan Qurban

Berita Selanjutnya

“Saya Tantang Kamu Magang 1 Hari di IGD, 1 Hari di Ruang Jenazah Covid-19”

Berita Selanjutnya
Update Corona Kota Batam 20 September: Bertambah 49 Kasus, Total Berjumlah 1160 Orang Positif

"Saya Tantang Kamu Magang 1 Hari di IGD, 1 Hari di Ruang Jenazah Covid-19"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com