Belajar dari Arab Saudi hingga Tiongkok, Pemerhati Publik Dorong Reformasi Total Tata Kelola Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belajar dari Arab Saudi hingga Tiongkok, Pemerhati Publik Dorong Reformasi Total Tata Kelola Batam

by BATAM NOW
29/Jun/2026 12:57
Dalih “Kepentingan Investasi” Payungi Kepentingan Komersial Agar Terlihat Seperti Kepentingan Umum

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Oleh : Osman Hasyim
Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI)

Berikut adalah artikel lanjut dari opini pandangan penulis yang sebelumnya telah kami terbitkan dengan judul “Transformasi BP Menjadi Badan Percepatan Pengembangan Kawasan di Bawah Otoritas Langsung Presiden“.

Keberhasilan Tata Kelola FTZ Vertikal Dunia

Sebagai rujukan empiris bagi Pemerintah Pusat, model penempatan otoritas kawasan bebas langsung di bawah pucuk pimpinan negara/pemerintahan murni merupakan praktik terbaik (best practices) global yang terbukti melesatkan pertumbuhan ekonomi secara instan.

Berikut adalah potret keberhasilan di beberapa negara:

Arab Saudi (Economic Cities and Special Zones Authority – ECZA): Di bawah payung transformasi Visi 2030, Arab Saudi mengunci seluruh pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus mereka di bawah ECZA, yang dewan pengurus tertingginya dipimpin langsung oleh Putra Mahkota/Perdana Menteri. Struktur komando vertikal ini memotong ego kementerian teknis, memberikan hak penguasaan tanah yang clean and clear, serta menyajikan pelayanan perizinan investasi satu pintu tanpa hambatan birokrasi lokal.

Tiongkok (China – Shanghai Pilot Free Trade Zone): Mahakarya FTZ di Shanghai dikendalikan secara tegak lurus oleh Dewan Negara (State Council) yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri dan diawasi oleh Presiden melalui Komite Reformasi Komprehensif Pusat. Pemerintah Kota Shanghai dan kementerian sektoral diwajibkan menyelaraskan aturan kepabeanan, agraria, serta lalu lintas devisa perbankan di bawah arahan Leading Grouppusat, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum tertinggi bagi pelaku usaha global.

Irlandia (Industrial Development Agency – IDA Ireland): Sebagai pelopor Free Trade Zone modern pertama di dunia (melalui Shannon Free Zone pada 1959), Irlandia meletakkan tata kelola investasinya di bawah koordinasi badan tunggal IDA Ireland yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri (Taoiseach) dan Kabinet Pusat. Pemerintah daerah di Irlandia sama sekali tidak memiliki celah hukum untuk mengintervensi atau menambah beban regulasi terhadap investor yang industrinya telah dikunci oleh otoritas pusat.

Penerapan Sistem Ministerial Representative (Atas Nama Menteri)

Menandai adopsi dari kesuksesan model global tersebut, menempatkan pejabat struktural yang bertindak “atas nama Menteri” di dalam Otoritas Otonom Batam adalah bentuk one-stop service tingkat tinggi yang sesungguhnya.

Jika di dalam lembaga baru ini duduk perwakilan resmi kementerian yang diberi pelimpahan wewenang penuh (delegation of authority), maka hambatan birokrasi vertikal terputus.

Keputusan strategis bisa diketuk langsung di Batam. Langkah ini akan membersihkan noda konflik ego sektoral kelembagaan, sehingga daya saing Batam untuk berkompetisi di kancah internasional bisa kembali meroket karena adanya kepastian hukum.

Pembenahan Sektor Agraria

Penghapusan HPL dan Kedaulatan Tanah

Tanah di Batam telah bergeser dari faktor produksi menjadi objek kepentingan politik sektoral.

Ketika sebuah lembaga negara diberikan hak penguasaan tanah yang absolut seperti HPL dan dipimpin oleh figur yang silih berganti, maka inkonsistensi perencanaan tata ruang tidak terhindarkan.

Bahkan saat ini, muncul ancaman nyata berupa rencana alih fungsi lahan perumahan warga menjadi kawasan industri secara sepihak, yang berpotensi memicu gejolak sosial masif di lapangan.

Gagasan untuk mengembalikan status tanah Batam langsung ke bawah penguasaan negara dan menghapuskan instrumen Hak Pengelolaan (HPL) yang melekat pada badan pengusahaan adalah langkah radikal yang sangat visioner.

Dalam hukum agraria di Indonesia (UU No. 5/1960 atau UUPA), konsep ini sangat sejalan dengan prinsip Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara melalui Badan Percepatan Pengembangan cukup menetapkan Zonasi Kawasan yang tegas.

Zona Domestik/Publik

Pemberdayaan Hak Rakyat

Tanah dikuasai negara dan diberikan haknya secara langsung kepada rakyat melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pemukiman perumahan non-komersial dan
Kampung Tua.

Baca Juga:  Transformasi BP Menjadi Badan Percepatan Pengembangan Kawasan di Bawah Otoritas Langsung Presiden

Selama ini, masyarakat kesulitan mendapatkan SHM karena tanah mereka diklaim sebagai aset HPL BP Batam. Begitu negara hadir memberikan SHM, nilai aset (market value) kekayaan warga otomatis melonjak drastis karena kepastian hukum absolut.

Rakyat mendapatkan akses modal finansial yang sehat ke perbankan formal, sementara Pemerintah Daerah menerima kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB seiring naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pemda pun tidak lagi tersandera untuk membangun fasilitas publik (sekolah, Puskesmas, jalan) karena tidak perlu meminta izin alokasi lahan ke badan pengusahaan.

Warga masyarakat akan membayar pajak dengan sukacita jika hak untuk hidup dan tinggalnya diwujudkan oleh negara.

Zona Khusus Industri & Perdagangan

Terintegrasi / FTZ (Kepastian Hukum Investor)

Negara mencadangkan tanah tersebut khusus untuk industri strategis, manufaktur, pelabuhan, logistik internasional, dan korporasi perdagangan lintas negara.

Kawasan ini dilarang keras untuk pemukiman sipil baru agar tidak terjadi benturan logika antara kepentingan bisnis vs ruang hidup sipil.

Investor yang masuk langsung diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) investasi jangka panjang oleh kementerian terkait atas nama Presiden.

Sistem birokrasi menjadi satu pintu melalui BPN, sehingga investor mendapatkan jaminan hukum pidana dan perdata yang bersih (clean and clear) langsung dari konstitusi negara tanpa perlu mengkhawatirkan birokrasi berlapis ” sewa di atas sewa” (HGB di atas HPL).

Rekonstruksi Fiskal Tata Niaga

Pembersihan Praktik Kartel Kuota Impor

Mencampuradukkan fungsi industri khusus dengan wilayah pemukiman umum di dalam wilayah FTZ saat ini memicu distorsi ekonomi yang parah.

Fasilitas FTZ berupa pembebasan PPN dan PPnBM sejatinya diciptakan negara sebagai insentif fiskal agar harga bahan baku industri menjadi murah demi merangsang sektor produktif, bukan untuk memanjakan sektor konsumsi barang impor.

Sistem kuota barang masuk konsumsi nonindustri yang dikelola oleh birokrasi saat ini justru menciptakan paradoks “Barang Bebas Pajak, Tapi Harga Lebih Mahal”.

Kuota tersebut telah berubah menjadi komoditas “surat sakti” ekonomi rente (rent-seeking) yang dimainkan oleh oknum pejabat dan pengusaha kartel pemburu kuota (quota hunter) melalui kesepakatan di bawah meja.

Akibatnya, hak impor dikuasai segelintir kelompok, persaingan sehat mati, dan harga barang sengaja dimainkan oleh oligopoli kartel. Potongan pajak 11% dari negara tidak pernah sampai ke dompet negara, melainkan menguap menjadi margin keuntungan raksasa para kartel.

Melalui struktur Badan Percepatan di bawah Presiden, pembersihan ini dilakukan dengan cara:

Mencabut Insentif Pajak Barang NonIndustri: Negara harus tegas menghentikan pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM untuk barang konsumsi umum di luar kebutuhan industri murni. Sektor konsumsi pemukiman disamakan dengan wilayah pabean normal Indonesia demi menegakkan keadilan sosial perpajakan nasional.

Optimalisasi Anggaran Negara (Fiscal Revenue): Kebijakan ini akan menghentikan kebocoran anggaran (fiscal leakage) triliunan rupiah tiap tahun.

Tambahan penerimaan pajak dari sektor konsumsi non-industri ini akan masuk resmi ke kas negara, yang kemudian diredistribusikan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membangun infrastruktur publik makro yang kasat mata.

Penstabilan Harga Lewat Pasar Terbuka: Dengan dihapuskannya sistem kuota konsumsi dan dikembalikan ke sistem pasar terbuka berbasis data kebutuhan riil yang diverifikasi Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, praktik monopoli harga otomatis hancur.

Siapa pun pengusaha yang legal boleh memasukkan barang, sehingga kompetisi sehat akan menekan harga kebutuhan harian rakyat ke titik terendah yang wajar.

Pemda pun mendapatkan panggung produktivitas karena bisa ikut mengawasi perputaran ekonomi daerah yang transparan.

Catatan: Seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis, bukan cerminan sikap redaksi, dan tanpa merubah isi dalam narasi opini yang kami terima.

Berita Sebelumnya

Transformasi BP Menjadi Badan Percepatan Pengembangan Kawasan di Bawah Otoritas Langsung Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com