BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengizinkan sekolah tingkat SMP belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi kepada awak media akhir minggu ini.
Dengan syarat, sekolah wajib memenuhi dan menyiapkan protokol kesehatan (prokes).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sekolah, diantaranya dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 20 siswa.
Proses belajar mengajar selama 3 jam dan langsung pulang serta jarak tempat duduknya juga harus diatur sesuai dengan jarak aman Covid-19.
Jika jumlah ada 40 siswa, maka akan di jadikan 2 shift tergantung kebijakan sekolah dan tetap harus sesuai prokes.
Kemudian siswa juga dibatasi untuk bermain di luar dan kantin tidak diperbolehkan buka.
Dalam waktu dekat Pemko Batam akan mengundang seluruh kepala sekolah SMP, baik negeri ataupun swasta.
Rudi mengatakan telah meminta Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, untuk memanggil seluruh kepala sekolah terkait dengan kesiapan pembelajaran tatap muka tersebut.
Pembelajaran tatap muka hanya berlaku untuk sekolah jenjang SMP, karena umurnya rata-rata 12 tahun ke atas.
Untuk TK dan SD, belum diizinkan karena kekhawatiran sangat tinggi bagi anak-anak di tingkat pendidikan tersebut.
TK dan SD dinilai masih sulit dikendalikan untuk penerapan prokes benar-benar berjalan. Kondisi itu berbeda dengan para siswa jenjang SMP, yang dinilai sudah bisa diatur untuk mematuhi protokol kesehatan.(*)