BatamNow.com – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemkab Karimun kembali mengungkap hal yang patut jadi perhatian publik.
Salah satunya adalah anggaran untuk makanan dan minuman dalam kegiatan reses DPRD Karimun yang mencapai angka Rp 864 juta.
Namun, bukan hanya soal besarannya yang jadi sorotan. BPK dalam audit tahun laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2024 yang dirilis Mei 2025, menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsumsi sebesar Rp 44 juta.
Temuan ini semakin penting mengingat pengadaan makan-minum dilakukan melalui metode e-purchasing, melibatkan enam penyedia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, termasuk penelusuran dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK, PPTK, serta klarifikasi dengan pihak penyedia dan pendamping kegiatan reses, diketahui bahwa CV Azh telah mengalihkan penyediaan konsumsi kepada pihak lain (Zrn) tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK.
Ironisnya, dari pengalihan tersebut, CV Azh justru meraup komisi antara Rp 24,4 juta hingga Rp 24,5 juta per paket makanan, yang totalnya mencapai Rp 44 juta.
“Untungnya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan. Tapi tetap saja ini menyisakan pertanyaan: di tengah kondisi ekonomi yang makin berat, berapa banyak kilogram beras bisa dibeli dari dana itu untuk warga Karimun?” ujar Syaiful, seorang pemerhati legislatif di Batam saat dimintai tanggapan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar:
- Memerintahkan Sekretaris DPRD (selaku PA dan PPK) untuk lebih cermat dalam menguji dokumen pembayaran
- Mengawasi pelaksanaan anggaran secara ketat
- Mengendalikan kontrak belanja konsumsi kegiatan reses
- Menginstruksikan PPTK untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan belanja makan-minum selama reses.
BPK meminta agar Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pengajuan pembayaran dari penyedia jasa. (Red)

