Belanja Konsumsi Reses DPRD Karimun Capai Rp 864 Juta, Temuan BPK Ini... - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belanja Konsumsi Reses DPRD Karimun Capai Rp 864 Juta, Temuan BPK Ini…

16/Agu/2025 21:08
Di Luar Gaji, Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Karimun Rp 6,7 Miliar Setahun

DPRD Kabupaten Karimun. (F: Google)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemkab Karimun kembali mengungkap hal yang patut jadi perhatian publik.

Salah satunya adalah anggaran untuk makanan dan minuman dalam kegiatan reses DPRD Karimun yang mencapai angka Rp 864 juta.

Namun, bukan hanya soal besarannya yang jadi sorotan. BPK dalam audit tahun laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2024 yang dirilis Mei 2025, menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsumsi sebesar Rp 44 juta.

Temuan ini semakin penting mengingat pengadaan makan-minum dilakukan melalui metode e-purchasing, melibatkan enam penyedia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, termasuk penelusuran dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK, PPTK, serta klarifikasi dengan pihak penyedia dan pendamping kegiatan reses, diketahui bahwa CV Azh telah mengalihkan penyediaan konsumsi kepada pihak lain (Zrn) tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK.

Ironisnya, dari pengalihan tersebut, CV Azh justru meraup komisi antara Rp 24,4 juta hingga Rp 24,5 juta per paket makanan, yang totalnya mencapai Rp 44 juta.

“Untungnya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan. Tapi tetap saja ini menyisakan pertanyaan: di tengah kondisi ekonomi yang makin berat, berapa banyak kilogram beras bisa dibeli dari dana itu untuk warga Karimun?” ujar Syaiful, seorang pemerhati legislatif di Batam saat dimintai tanggapan.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar:

  1. Memerintahkan Sekretaris DPRD (selaku PA dan PPK) untuk lebih cermat dalam menguji dokumen pembayaran
  2. Mengawasi pelaksanaan anggaran secara ketat
  3. Mengendalikan kontrak belanja konsumsi kegiatan reses
  4. Menginstruksikan PPTK untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan belanja makan-minum selama reses.

BPK meminta agar Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pengajuan pembayaran dari penyedia jasa. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Temuan BPK: Pemkab Karimun Kelebihan Bayar Tunjangan 14 Pegawai yang Sudah Bercerai

Berita Selanjutnya

Pacu Jalur Mendunia, Batam Punya Pacu Laut di Belakang Padang: Tradisi Balap Perahu Berbagai Jenis

Berita Selanjutnya
Pacu Jalur Mendunia, Batam Punya Pacu Laut di Belakang Padang: Tradisi Balap Perahu Berbagai Jenis

Pacu Jalur Mendunia, Batam Punya Pacu Laut di Belakang Padang: Tradisi Balap Perahu Berbagai Jenis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com