BatamNow.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau menyatakan belum ada menerima surat maupun petunjuk teknis kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng (migor) curah.
“Jadi kita di daerah tidak bisa [melaksanakan] kalau belum ada surat edaran, terus SOP-nya bagaimana,” kata Gustian ke BatamNow.com, Jumat (20/05/2022).
Sehingga, lanjutnya, pembelian minyak goreng curah di Batam masih seperti sediakala tanpa menunjukkan KTP.
“Kalau surat edaran sudah ada, SOP atau bagaimana teknisnya baru bisa,” jelasnya.
Dia menegaskan, stok minyak goreng curah maupun kemasan di Kota Batam masih terkendali.
“Kalau untuk Kota Batam tidak ada masalah dari awal terkendali,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa warga wajib menggunakan KTP saat membeli migor curah.
“Kebijakan sekarang, bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah diwajibkan menggunakan KTP,” kata Airlangga, dalam keterangan pers virtualnya, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).
Dia mengatakan, distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
Menurutnya, kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.
Terkait monitoring, tambah Airlangga, pemerintah akan terus memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). “Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah,” terangnya.
Koordinasi lintas kementerian juga dilakukan, di mana Kementerian Perdagangan akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Ketua Umum Partai Golkar ini enggan disebut kebijakan tersebut memberatkan masyarakat. “Rasanya tidak lah. Kan hanya menunjukkan KTP saja. Jangan sampai minyak goreng curah tidak tepat sasaran,” ujarnya. (RN/LL)