Belum Diketahui Siapa Pemiliknya, Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belum Diketahui Siapa Pemiliknya, Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang

by BATAM NOW
04/Feb/2022 10:46
Belum Diketahui Siapa Pemiliknya, Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset BP Batam menemukan barang elektronik berupa 15 unit laptop tidak bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang pada bulan Desember 2021 lalu, sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik barang tersebut.

Kepala Sub Dit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital SA Kurniawan yang dikonfirmasi pada Kamis siang (03/02/2022) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini temukan barang elektronik berupa 15 unit laptop yang tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor Ditpam BP Batam.

SA Kurniawan menyampaikan bahwa petugas Ditpam BP Batam melakukan pengawasan dan pengamanan di lingkungan kerja BP Batam salah satunya pelabuhan. Petugas menemukan barang yang tertinggal di ruang tunggu Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan 15 unit laptop.

“Petugas juga sempat mencari tahu kepemilikan barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut, ” kata SA Kurniawan.

Baca Juga:  Simpang Siur Alokasi Lahan di Rempang, Menteri ATR/ BPN: HPL BP Batam Hanya 600 Hektare

Ia menambahkan, selama ini petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam di pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.

“Kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” pungkas SA Kurniawan.

Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ia menegaskan bahwa menjelang akhir Tahun 2021 lalu, Direktorat Pengamanan bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk/ keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan. (*)

Berita Sebelumnya

Pasien Omicron Bisa Isoman di Rumah, tapi Wajib Penuhi 3 Syarat

Berita Selanjutnya

Hindari Kasus Baru Covid-19, Pemko Batam dan Tanjungpinang Diimbau Tingkatkan Disiplin Prokes

Berita Selanjutnya
Hindari Kasus Baru Covid-19, Pemko Batam dan Tanjungpinang Diimbau Tingkatkan Disiplin Prokes

Hindari Kasus Baru Covid-19, Pemko Batam dan Tanjungpinang Diimbau Tingkatkan Disiplin Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com