BatamNow.com – Hendi Mulyadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, meninggal dunia pada Rabu (31/07/2024).
Hendi dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.55 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra membenarkan hal tersebut. “Memang benar, seminggu yang lalu ada tahanan yang meninggal dunia dikarenakan penyakit yang dideritanya,” katanya kepada BatamNow.com, Jumat (09/08/2024).
Kata Putra, sebelum dibawa ke rumah sakit, Hendi hanya mengeluhkan sakit demam.
Tapi setelah diperiksa oleh tim kesehatan Rutan, ternyata demam tinggi sehingga ia pun harus dilarikan kerumah sakit.
“Ia (Hendi) hanya mengeluh sakit demam setelah kita periksa ternyata demamnya tinggi. Kemudian kita bawa ke rumah sakit, dan setelah kita bawa ke rumah sakit, kita juga langsung menghubungi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal, karena ia kan titipan dari Kejari,” ujar Putra.
Menurut Putra, sejak Jumat (26/07), Hendi dirawat selama 6 hari di RSUD Embung Fatimah. Dokter bahkan mengambil tindakan cuci darah terhadap tahanan itu.
Hendi mengembuskan napas terakhirnya, satu hari sebelum sidang perdananya perihal perkara judi online yang menjeratnya.
“Pada saat dirawat di rumah sakit, dokter juga mengambil tindakan cuci darah, seperti penyakit ginjal. Setelah dirawat selama 6 hari di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Gatimah, dan ia pun meninggal di rumah sakit bukan di Rutan,” ujar Putra.
Hendi datang ke Batam pada awal tahun 2024, untuk bekerja sebagai telemarketing di website judi inline, yang bermarkas di Apartemen Sky Garden, lantai 7 kamar C710.
Setelah Hendi dinyatakan meninggal, pihak Rutan lalu menghubungi pihak keluarga serta Kejari Batam.
“Pada saat tanggal 31 dipastikan meninggal, kemudian kita menghubungi keluarga serta pihak kejaksaan, kita serah terimakan kepada keluarga dan kejaksaan, untuk dikebumikan oleh keluarga,” jelas Putra.
Dari informasi yang diterima media ini, Hendi berasal dari Kota Bandung dan keluarganya pun berada di Kota Bandung. Dikabarkan, pihak keluarga meminta agar jenazah almarhum dikebumikan di Bandung.
“Memang dari Bandung, kami hanya serah terimakan dengan jaksa dan pihak keluarga, kapan dibawa kebandungnya saya tidak ada informasi,” ujar Putra.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Tiyan Andesta, yang membenarkan kematian Hendi itu.
“Memang benar ia (Hendi) meninggal sebelum mengikuti sidang perdana, dan meninggal di rumah sakit. Mengenai penyakitnya kita belum mengetahui pasti,” ujar Tiyan. (Aman)