Benarkah Ada Oknum TNI AU Bantu Susi dan Dila Kirim TKI Ilegal di Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Benarkah Ada Oknum TNI AU Bantu Susi dan Dila Kirim TKI Ilegal di Batam?

by BATAM NOW
29/Des/2021 17:02
Benarkah Ada Oknum TNI AU Bantu Susi dan Dila Kirim TKI Ilegal di Batam?

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (F: dok. TNI AU)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengungkapan siapa dibalik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia terus diupayakan aparat kepolisian. Setelah sebelumnya, polisi meringkus Susi (35 tahun) dan Dila (26 tahun) yang diduga terkait pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, kini berhembus rumor ada oknum TNI Angkatan Udara dibalik aksi ini.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kami masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan semua stake holder, untuk menggali dan mengembangkan informasi lebih lanjut agar masalahnya lebih jelas,” Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Bila benar demikian, kata Indan, TNI AU pasti akan memberikan sanksi hukuman yang tegas sesuai aturan. “Jika terbukti terlibat dalam proses pengiriman PMI ilegal, kami akan memberikan sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.

Indan tidak merinci lebih jauh pihaknya berkoordinasi dengan siapa saja terkait hal tersebut. “Kami akan dalami dan periksa dengan teliti,” ucapnya datar.

Baca Juga:  81 ASN Kemenperin di BP Batam Ikuti Sosialisasi Kepegawaian

Sebelumnya, dua orang wanita yang diduga berperan memasok PMI telah ditangkap, masing-masing di Batam dan Jakarta.

Dila diamankan di Cafe Vitka Tiban, Sekupang, Batam, saat bersama dengan seseorang calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Singapura. Sementara Susi diamankan di sebuah apartemen di Jakarta. Polisi kemudian langsung menyelidiki rumah Dila di Tiban Mas yang dijadikan tempat penampungan para TKI ilegal.

Di tempat tersebut, ditemukan 9 orang yang siap diberangkatkan. Kepada polisi, Dila mengaku hanya bertugas mencari calon TKI untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan membayar akomodasi sekitar Rp 3 juta per orang.

Atas perbuatanya kedua orang tersangka ini akan dijerat pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar. (RN)

Berita Sebelumnya

42 Pasien Covid Omicron di Indonesia Sudah Vaksinasi Lengkap

Berita Selanjutnya

ATB Terdepak di Prakualifikasi Lelang Ulang SPAM Hulu dan Hilir

Berita Selanjutnya
Ini Bocoran Perusahaan-perusahaan Peserta Prakualifikasi Lelang SPAM Batam

ATB Terdepak di Prakualifikasi Lelang Ulang SPAM Hulu dan Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com