BatamNow.com, Jakarta – Dalam suratnya tertanggal 14 Agustus 2023 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan tegas telah meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kepolisian Daerah Kepri untuk menjaga kondusivitas dan tidak mengambil tindakan apapun yang berpotensi memicu konflik sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Namun faktanya yang terjadi tidak demikian. Terjadi bentrokan antara Tim Terpadu (kepolisian, militer, Ditpam BP Batam dan Satpol PP) yang ditaksir berjumlah 1.000 personel dengan warga Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Kamis (07/09/2023). Akibatnya, sejumlah warga dikabarkan mengalami luka-luka dan ditangkap aparat kepolisian, anak-anak sekolah mengalami sesak napas sampai harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Bentrokan tak terhindari lantaran aparat memaksa warga untuk mundur karena akan dilakukan pengukuran dan pematokan tanah yang muaranya nanti berupa penggusuran warga yang telah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1834 ini.
“Kami menyayangkan terjadinya bentrokan antara aparat keamanan dengan warga sipil. Harusnya hal tersebut tidak terjadi, bila upaya dialog yang dikedepankan,” kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan kepada BatamNow.com, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (07/09/2023).
Hari mengaku terkejut mendapat kabar terjadi bentrokan ini yang memakan korban warga sipil luka-luka. Dia mengatakan, Komnas HAM melalui bagian mediasi sudah memanggil dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut, baik BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Polda Kepri, PT Makmur Elok Graha (MEG), dan warga Rempang yang tergabung dalam KERAMAT.
“Kami sudah jadwalkan pertemuan pada Senin, 11 September 2023, Pukul 14.00 WIB, di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Selain itu, Komnas HAM juga sudah menyurati pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan kepada warga Rempang. Tapi surat tersebut tidak diindahkan, malah terjadi bentrokan seperti hari ini,” ujar Hari.
Koordinator Mediasi Komnas HAM Eri Riefika mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam dan Pemkot Batam. “Pihak BP Batam sudah membalas surat Komnas HAM dan memberi gambaran terkait rencana investasi di Rempang. Namun, kami tetap meminta BP Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, PT MEG dan KERAMAT untuk bisa menghadiri pertemuan nanti sehingga ada solusi yang bisa diberikan,” serunya.
Dirinya mengatakan, meski investasi di Rempang masuk Program Strategis Nasional (PSN), bukan berarti bisa mengabaikan hak-hak warga setempat. Apalagi warga setempat telah mendiami daerah tersebut turun temurun. “Kami ingin pemerintah juga memperhatikan hak-hal warga Rempang dan mencarikan solusi agar tidak perlu terjadi penggusuran, sementara investasi tetap bisa berjalan,” ungkap Eri.
Terkait bentrokan hari ini, Eri menilai, sebagai cerminan ketidaktaatan stakeholders di Batam terhadap surat yang dilayangkan Komnas HAM. “Kami sudah meminta agar pihak-pihak terkait lebih menahan diri dan tidak melakukan kegiatan apapun sampai ada titik temu di antara pihak-pihak yang bermasalah,” pintanya.
Lebih jauh Hari menegaskan, Komisioner Komnas HAM telah menghubungi Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dan meminta untuk segera menarik pasukan untuk menghindari bentrokan yang lebih besar lagi. “Kami sudah hubungi Kapolda Kepri dan meminta segera menarik pasukannya di lapangan. Tidak bisa menyelesaikan masalah dengan senjata. Apalagi kabarnya sudah banyak warga dan anak-anak yang jadi korban tembakan gas air mata dan lainnya,” katanya.
Tidak itu saja, Hari juga meminta Polda Kepri untuk membebaskan warga Rempang yang ditangkap aparat. “Penahanan warga Rempang berpotensi memperkeruh keadaan. Perlu dikedepankan pendekatan persuasif,” tukasnya. (RN)
Sampai saat ini apar itu tetap melakukan atau menjalan kan… Baca Selengkapnya