BatamNow.com – Bepergian lewat moda transportasi darat, laut dan udara domestik sudah tidak mewajibkan tes RT-PCR maupun Antigen bagi yang telah divaksin Covid-19 minimal dua dosis.
Di Batam, aturan itu sudah diberlakukan di bandara dan pelabuhan.
“Kita mengikuti surat edaran terbaru. Yang penting sudah vaksin dua dosis atau booster,” kata Supervisi ASDP Batam Haryanto ke BatamNow.com, Rabu (09/03/2022).
Dia jelaskan, penumpang antarprovinsi yang telah divaksin dua dosis ataupun booster tinggal memperlihatkan bukti vaksinasi.
“Menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.
General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang Soepriono juga menjelaskan pihaknya telah meniadakan syarat tes Covid-19 bagi penumpang yang telah divaksin minimal 2 dosis.
“Hari ini sudah diberlakukan di Bandara Hang Nadim,” ucap Bambang ke BatamNow.com, Selasa (08/03) kemarin.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku efektif per Selasa (08/03).
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE itu.
Sementara bagi PPDN yang masih divaksin 1 dosis, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan menunjukkan hasil tes Covid itu juga berlaku bagi PPDN yang belum divaksinasi karena alasan medis dengan syarat tambahan. “Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas SE tersebut.
Sedangkan bagi PPDN yang masih berusia di bawah 6 tahun, juga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 namun harus dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. (Hendra)