Bepergian Lewat Darat, Laut dan Udara Domestik Tanpa Test Covid - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bepergian Lewat Darat, Laut dan Udara Domestik Tanpa Test Covid

by BATAM NOW
09/Mar/2022 11:56
Jelang Peniadaan Mudik, Pelabuhan ASDP Punggur Sepi Penumpang. Satgas Covid-19 Belum Siaga

Ilustrasi Kapal Roro. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bepergian lewat moda transportasi darat, laut dan udara domestik sudah tidak mewajibkan tes RT-PCR maupun Antigen bagi yang telah divaksin Covid-19 minimal dua dosis.

Di Batam, aturan itu sudah diberlakukan di bandara dan pelabuhan.

“Kita mengikuti surat edaran terbaru. Yang penting sudah vaksin dua dosis atau booster,” kata Supervisi ASDP Batam Haryanto ke BatamNow.com, Rabu (09/03/2022).

Dia jelaskan, penumpang antarprovinsi yang telah divaksin dua dosis ataupun booster tinggal memperlihatkan bukti vaksinasi.

“Menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.

General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang Soepriono juga menjelaskan pihaknya telah meniadakan syarat tes Covid-19 bagi penumpang yang telah divaksin minimal 2 dosis.

“Hari ini sudah diberlakukan di Bandara Hang Nadim,” ucap Bambang ke BatamNow.com, Selasa (08/03) kemarin.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku efektif per Selasa (08/03).

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE itu.

Sementara bagi PPDN yang masih divaksin 1 dosis, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan menunjukkan hasil tes Covid itu juga berlaku bagi PPDN yang belum divaksinasi karena alasan medis dengan syarat tambahan. “Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas SE tersebut.

Sedangkan bagi PPDN yang masih berusia di bawah 6 tahun, juga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 namun harus dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Gencatan Senjata, Rusia Malah Rekrut Tentara Bayaran dari Suriah?

Berita Selanjutnya

Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com