BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam serta SMK Negeri 1 Batam sudah berbulan di tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri di kantornya di Batam,” jawab Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com, Rabu (21/09/2022).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri dalam pengakuannya kepada BatamNow.com baru-baru ini akan menuntaskan penghitungan kerugian keuangan negara dimaksud.
“Kami mendapat tugas dari penyidik kejaksaan di sini sejak akhir Juli 2022 dan kami diberi hingga batas 25 hari kerja,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kepri Wawan Yulianto kepada BatamNow.com pada Rabu (24/08).
Terhitung sudah sebulan lebih sejak BPKP Kepri ditugaskan melakukan audit namun hingga hari ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dua kasus ini tak kunjung tuntas.
Kejari Batam pun belum dapat meningkatkan pemeriksan kasus ini karena terhalang atas lambatnya hasil audit dari BPKP Kepri.
Diberitakan, kedua kasus dugaan korupsi ini masuk ke Kejari Batam dan sudah di tahap penyidikan sejak Februari 2022.
Adapun kasus dugaan korupsi di RSBP Batam terkait pengadaan Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Kejari Batam menemukan dugaan kecurangan pada prosedur pengadaan di 2020 itu dan kemudian melakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan pada 22 Februari 2022.
Setidaknya sudah sebelas saksi diperiksa Kejari dalam kasus itu, mulai dari pejabat pembuat kominten (PPK) lelang SIMRS, pejabat BP Batam hingga pihak swasta. Namun belum ada ditetapkan tersangka.
Sedangkan kasus SMKN 1 Batam adalah dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite TA 2018-2020.
Awal bergulir, kasus di SMKN 1 Batam itu diperkirakan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Hingga kini belum ada tersangka ditetapkan.
Surat konfirmasi dari BatamNow.com yang dikirim pada Jumat (16/09) pagi, belum direspons BPKP Kepri yang berkantor di Sekupang itu.
Ada apa di BPKP?
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menceritakan bahwa penyidiknya kerap menghadapi banyak kendala saat hendak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Salah satu kendala utama, lambannya proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut lambat menghitung kerugian negara di setiap kasus yang diserahkan para penyidik.
Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Kejaksaan Agung (Kejagung) Erryl Prima Poetra Agoes juga mengkritisi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lambat menghitung kerugian keuangan negara. (red)

