Berikut Jadwal Tutup Total Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Jika Melanggar Izin Usaha Dicabut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Berikut Jadwal Tutup Total Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Jika Melanggar Izin Usaha Dicabut

by BATAM NOW
27/Feb/2025 10:36
Berikut Jadwal Tutup Total Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Jika Melanggar Izin Usaha Dicabut

Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaran semua tempat hiburan di Batam, di bulan suci Ramadan 1446 H. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Tim Terpadu Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaran semua tempat hiburan di Batam.

SE tertanggal 17 Februari 2025 itu mengatur waktu penyelenggaran sebelum, saat dan setelah Ramadan sampai Idulfitri.

Adapun tempat jasa usaha hiburan dimaksud antara lain: arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

Ditetapkan dalam SE itu bahwa 3 hari awal Ramadan, semua tempat usaha jasa hiburan itu tutup total.

Dengan rincian sebagai berikut, sehari sebelum (H-1) Ramadan, Hari (H) Ramadan, (H+1) Ramadan.

Lalu selama dua hari di pertengahan Ramadhan yaitu: H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan).

Kemudian, 3 hari di akhir dan setelah Ramadan yaitu: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).

Selain itu jam operasional kegiatan jasa hiburan setiap hari selama Ramadan hanya dapat dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Kemudian, usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan, menutup sekeliling usahanya menggunakan kain atau gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini.

Lalu apa sanksinya bila terdapat pelanggaran atas SE ini?

Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dasar hukum SE tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, perubahan kedua Perwako 16 Tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

SE tersebut dengan Nomor: 5/500/3/II/2025, No: 001/Tahun 2025, No: B/063/II/2025 dan No: I/II/2025 yang ditandatangani, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam, Rooy Chandra Sihombing; Kapolresta Barelang, Heribertus Ompusunggu; dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; pada 17 Februari 2025. (A)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Sukses Menggelar Workshop Membangun UMKM Berkelanjutan melalui Inovasi dan Teknologi

Berita Selanjutnya

Ratusan KK Disebut Mendaftar Relokasi, Tapi Baru 60 KK Tempati Hunian Tetap di Tanjung Banun, Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Ratusan KK Disebut Mendaftar Relokasi, Tapi Baru 60 KK Tempati Hunian Tetap di Tanjung Banun, Ada Apa?

Ratusan KK Disebut Mendaftar Relokasi, Tapi Baru 60 KK Tempati Hunian Tetap di Tanjung Banun, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com