Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi

by BATAM NOW
25/Mar/2021 13:07
Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi

Ilustrasi judi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Kupang – Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa tiga anggota DPRD Rote Ndao dan Sekretaris Dewan (Sekwan) karena berjudi di ruang sidang, Rabu (24/03/2021).

Dilansir KOMPAS.com, Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan, tiga anggota DPRD Rote Ndao tersebut berinisial ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42) dan AP alias Anus (57), serta Sekretaris Dewan Rote Ndao berinisial BK (54).

Yames menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA, anggota piket polres mendapat informasi bahwa ada oknum anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD yang beralamat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

“Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim,”ungkap Yames kepada Kompas.com, Kamis (25/03) pagi.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satuan Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka mendatangi kantor DPRD.

Saat tiba, polisi mendapati dua sepeda motor dan empat mobil diparkir di garasi dan juga di lobi kantor.

Petugas lalu masuk ke dalam ruangan dan bertemu dengan seorang bernama Dedi Adu yang sedang tidur di sofa.

Polisi menanyakan keberadaan anggota DPRD. Namun, Dedi mengaku tak mengetahui.

Selanjutnya polisi mengecek di setiap ruangan di lantai satu dan dua kantor DPRD.

Ketika berada di lantai dua, polisi bertemu seorang lagi bernama Yance Daik yang baru saja keluar dari ruang sidang utama.

Polisi langsung menginterogasi Yance dan dia mengakui bersama empat orang tersebut. Namun, empat orang itu sudah turun ke lantai satu. Kemudian polisi ke lantai satu dan mendapati Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya bernama Hendrik Geli.

“Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD,” kata Yames.

Polisi lalu mengecek tempat tersebut dan mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar. Terdapat juga kartu remi, tapi polisi tidak menemukan uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

“Hasil interogasi di tempat kejadian terhadap Anus, Yance, Usu, BK, mereka mengakui kalau telah bermain judi di ruang sidang. Sedangkan Hendrik Geli ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu,” kata Yames.

Saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian Selanjutnya lima orang tersebut dibawa Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana,” tutupnya.(*)

Berita Sebelumnya

LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis. Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

Berita Selanjutnya

Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini, Kuota untuk 300 Ribu Peserta

Berita Selanjutnya
Besok, Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dibuka untuk 400 Ribu Orang

Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini, Kuota untuk 300 Ribu Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com