BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai hari ini. Masing-masing kementerian/lembaga (k/l) harus mengajukan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dilansir CNNIndonesia.com, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menerangkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (02/06/2021).
Aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Kemudian, gaji ke-13 untuk wakil menteri maksimal 85 persen gaji ke-13 yang diberikan untuk menteri. Lalu, gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas paling banyak sebesar gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Sementara, jumlah gaji ke-13 untuk hakim ad hoc akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, calon PNS akan diberikan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatannya.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Sebagai informasi, gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Aturan itu menjelaskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji tertinggi untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.901.200.
Sementara, jumlah tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Hal ini akan bergantung dengan instansi tempatnya bekerja atau lembaga yang membawahinya, jabatan, dan kinerja.(*)