Besok, Pengusaha THM Batam Deklarasi Anti-Narkoba Bersamaan Pengungkapan 800 Kg Ketamin - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Besok, Pengusaha THM Batam Deklarasi Anti-Narkoba Bersamaan Pengungkapan 800 Kg Ketamin

31/Agu/2026 19:05
Selain Tersangkakan Bripda AS, Polda Kepri Patsus Tiga Bintara ‘Letting’ Mendiang Bripda Natanael

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Puluhan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Batam dijadwalkan mengikuti Deklarasi Anti-Narkoba pada Selasa (01/09/2026).

Deklarasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti sekitar 800 kilogram ketamin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei membenarkan agenda tersebut. Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam.

“Besok tanggal 1 September pukul 13.00 WIB konferensi persnya,” ujar Nona kepada BatamNow.com melalui WhatsApp, Senin (31/08/2026).

Nona juga membenarkan kehadiran para pengusaha THM dalam deklarasi tersebut. Ia menyebut jumlah pengusaha yang akan hadir mencapai puluhan.

“Banyak, puluhan,” ujarnya.

Ketamin 800 Kg Diamankan dari MV Fuchangxing 1

Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan penindakan terhadap kapal MV Fuchangxing 1 di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas , Provinsi Kepri pada Senin (24/08/2026).

Operasi dilakukan tim gabungan BNN RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri.
Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan barang yang diduga narkotika dalam jumlah besar dan mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing (WNA).

Barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar 800 kilogram ketamin.

Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah

Konferensi pers tersebut dijadwalkan dihadiri sejumlah pejabat tingkat nasional dan daerah.

Dari unsur pemerintah dan penegak hukum pusat, di antaranya Kabareskrim Polri, Waka Bareskrim, Kadiv Humas Polri, Kepala BNN, Dirjen Bea dan Cukai serta Kepala BPOM.

Sementara dari unsur daerah dijadwalkan hadir Kapolda Kepri, Pangdam XIX, Gubernur Kepri, Pangkoarmada, Kajati Kepri, Ketua DPRD Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kabinda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Danrem, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala BP Batam, Kepala BPOM Kepri, Ketua MUI Kepri, Ketua Granat Kepri, Kakanwil DJBC Kepri dan Kepala KPU Bea Cukai Batam.

Masyarakat Minta Ada Deklarasi Anti-Judi

Rencana deklarasi anti-narkoba tersebut mendapat dukungan sejumlah elemen masyarakat.

Namun, mereka juga meminta pengusaha THM tidak hanya berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba, tetapi juga menolak segala bentuk perjudian.

Pemerhati kebijakan publik, Ikwan Sastraminoto mengatakan pelaku usaha hiburan perlu menegaskan komitmen menolak narkoba sekaligus aktivitas perjudian.

“Kami komunitas masyarakat anti-narkoba dan judi juga meminta pelaku usaha mengharamkan aktivitas judi terselubung yang selama ini merugikan masyarakat dan pemerintah di Batam,” ujarnya.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga mendorong agar deklarasi anti-judi turut dilakukan.

“Jangan hanya anti-narkoba, tapi deklarasi anti-judi juga,” katanya.

Menurutnya, narkoba dan perjudian sama-sama berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Lubuk Baja, Arisman. Ia meminta seluruh bentuk perjudian menjadi bagian dari komitmen pengusaha hiburan.

“Kami meminta dilakukan juga deklarasi anti-judi besok, semua jenis judi,” ujarnya. (A/Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ratusan Pelajar Batam Belajar Langsung Dunia Perbankan Melalui School Goes To Bank BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com