BatamNow.com, Jakarta – Para nasabah BCA pemegang kartu ATM lama yang tanpa chip perlu segera menggantinya. Sebab batas akhir penggantian adalah Selasa besok (30/11/2021). Artinya mulai awal Desember, kartu tersebut tidak bisa lagi digunakan alias diblokir.
“Setelah 30 November 2021, Kartu yang TIDAK ADA CHIP nya seperti Kartu Debitur BCA, Xpresi BCA, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash HARUS DITUKAR DENGAN YANG ADA CHIPNYA , karena yang TANPA CHIP tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi dan otomatis TERBLOKIR,” tulis BCA kepada nasabahnya, Senin (29/11/2021).
Dilansir CNBCIndonesia.com, kartu lama atau yang menggunakan magnetic stripes memiliki tanda garis hitam memanjang di belakang kartu. Bagian tersebutlah yang digesek saat bertransaksi.
Kartu tersebut harus diganti menggunakan kartu chip, cirinya adalah kotak kecil berwarna emas. Kotak ini berada di bagian depan kartu.
Bukan hanya BCA, namun seluruh nasabah diwajibkan menggunakan kartu ATM dengan chip. Ketentuan ini terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP yang dikeluarkan 30 Desember 2015.
Surat Edaran itu berisi implementasi standar nasional teknologi chip, serta penggunaan 6 digit PIN pada kartu ATM dan debit yang diterbitkan di Indonesia.
Beleid tersebut memiliki ketentuan pergantian ke kartu chip harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2021. Jadi mulai 1 Januari 2022 seluruh kartu ATM sudah berbasis chip.
Bagi nasabah BCA dapat melakukan penggantian kartu pada sejumlah kanal yang disiapkan pihak bank, berikut daftarnya:
1. Kantor Cabang BCA
Nasabah dapat mengganti kartu di seluruh kantor cabang BCA Indonesia.
2. Layanan CS Digital BCA
CS Digital sendiri adalah layanan customer service untuk nasabah bisa melakukan transaksi pada mesin digital dengan self-service.
3. Halo BCA atau aplikasi haloBCA
Nasabah bisa mengetahui syarat dan ketentuan soal penggantian kartu debit ini dengan menghubungi Halo BCA 1500-888. Untuk biaya pengirimannya adalah Rp 20 ribu. (*)