BatamNow.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepri, Zakmi Kamsir menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap pemilik media berita adalah sebuah pelanggaran.
“Tentu itu suatu pelanggaran karena tidak boleh sesuai aturan ASN. Demikian juga dengan karyawan BUMN dan honorer,” ujar Zakmi ke BatamNow.com, Senin (29/11/2021).
Merangkap sebagai pemilik media, kata Zakmi, tentu akan mempengaruhi bahkan mengabaikan fungsi pelayanan para ASN, karyawan BUMN maupun honorer dimaksud.
“Selain itu berpotensi terjadi persekongkolan usaha tidak sehat yang tentu mengarah kepada upaya monopoli kerja sama media,” terang Zakmi yang juga Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan periode 2018-2021.
Soal latar belakang pemilik media yang bukan dari pers/ jurnalistik, Zakmi tak mempersoalkan itu.
“Boleh saja dari orang yang bukan berlatar belakang wartawan. Namun untuk keredaksian, tentu mesti dilakukan oleh orang-orang yang profesional di bidang jurnalistik,” tukasnya.
Zakmi berharap Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap terbuka dalam penentuan media sebagai mitra kerja sama, jangan ada monopoli dan karena unsur kedekatan.
Ia menyarankan, Pemda mengajak organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers dalam menyusun aturan penerapan kerja sama dengan media.
Yang membuat miris lagi, lanjut Zakmi, ada indikasi terdapat instansi pemerintah di kabupaten/kota yang justru jor-joran kerja sama dengan media yang tidak lolos verifikasi Dewan Pers.
“Sementara media profesional yang menggarap bisnis media dengan serius dan sudah lolos verifikasi, justru tidak mendapatkan kerja sama padahal mereka sudah mengajukan permohonan kerja sama,” jelas Zakmi.
Ia khawatir hal itu akan menjadi temuan yang akan mencoreng nama baik media berita secara keseluruhan di Provinsi Kepri. Padahal, peran media di Kepri secara umum sudah sangat baik. Bahkan Kepri ditetapkan sebagai Provinsi Terbaik dalam Indeks Kebebasan Pers (IKP) tahun 2021.
“Prestasi itu tidak terlepas dari upaya kru redaksi, kawan-kawan media dalam menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi pembaca,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang pemilik media online di Kepri mengungkapkan dugaan ASN yang memiliki saham di media online.
“Ternyata pemilik media atau pekerja media massa tak lagi dilakukan oleh mereka-mereka yang berlatar belakang sebagai wartawan, tapi ASN, pegawai BUMN maupun honorer terlibat dalam kegiatan ini,” jelasnya di salah satu media online di Tanjungpinang.
Dia jelaskan, kejadian itu tidak hanya terjadi di satu instansi saja namun ada beberapa instansi di 7 kabupaten/ kota di Kepri. (*)