BatamNow.com – Ratusan buruh perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kota Batam telah tiba dan menggelar demo di Kantor Gubernur Kepri di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin (29/11/2021).
“Ini kita barusan sampai,” ujar Koordinator Satgas LEM, Heri Kiswanto SH ke BatamNow.com sekira pukul 15.10.
Sebelumnya, ratusan buruh perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kota Batam ini sempat tertahan di Pelabuhan Roro ASDP, Tanjung Uban.
Musababnya, pihak angkutan bus tidak mau mengangkut para buruh dari Batam itu. Mereka menduga ada pihak tertentu yang menyabotase rencana aksi mereka itu.
Heri katakan, sebelumnya mereka telah memesan 15 unit bus dan juga telah diberikan DP sebesar Rp. 2.500.000, namun entah mengapa pihak armada membatalkan sepihak.
“Nomor pihak armada bus tidak bisa dihubungi, padahal DP sudah dibayar,” kata Heri.
Seperti direncanakan, aksi demo Aliansi Buruh Batam berlangsung selama 4 hari, 25-26 November dan 29-30 November 2021.
“Ini kita akan menginap, karena besok lanjut lagi,” ucapnya, Senin (29/11).
Saat tertahan di Pelabuhan Roro ASDP, Tanjung Uban, perwakilan buruh sempat berorasi selama hampir 3 jam.
“Ada indikasi kami disabotase, sebab bus yang kami sewa tiba-tiba membatalkan sepihak, jadi tadi sempat memanas di Pelabuhan Tanjung Uban,” ucap Panglima Garda FSPMI Batam, Suprapto ke BatamNow.com.
Akhirnya pada pukul 13.30, dengan bantuan Polres Bintan dan pihak Kemenkumham di sana, para buruh dari Batam itu dapat berangkat ke Kantor Gubernur Kepri dengan armada bus lain.
Di depan Kantor Gubernur Kepri, buruh dari Batam akan menggelar aksi demo bersama para buruh dari Bintan. Agendanya masih sama, salah satunya adalah penolakan penetapan UMP dan UMK Tahun 2022 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diberitakan, Jumat (19/11) Gubernur Kepri menetapkan UMP Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172 per bulan atau naik sekitar Rp 44 ribu (1,4 persen) dari tahun lalu yakni Rp 3.005.460.
Kemudian, Senin (22/11) ditetapkan UMK Batam Tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359/ bulan atau naik sebesar Rp 35.429,51 (0,85 persen) dari tahun lalu Rp 4.150.930.
Selain menolak penetapan UMP dan UMK Tahun 2020, buruh juga menuntut pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (R/H)