BatamNow.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menjelaskan soal isu penukaran uang rupiah yang sempat beredar di masyarakat melalui media sosial. Dilansir CNNIndonesia.com, salah satunya isu yang menyebutkan bahwa uang logam pecahan Rp 500 yang diterbitkan pada 1990 dapat ditukar di bank sentral nasional dengan dana mencapai Rp 750 ribu.
Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan uang logam pecahan Rp 500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp 750 ribu. Sebab, uang pecahan Rp 500 itu masih berlaku di masyarakat.
“Uang koin Rp 500 bergambar Melati, uang itu dikeluarkan tahun 1991 dan 1997, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya sesuai dengan nominal, yaitu Rp 500,” jelas Junanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (08/09/2021).
Sementara, uang logam yang ditarik BI belum lama ini merupakan uang rupiah khusus yang terbuat dari emas dengan nominal Rp 750 ribu. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa uang logam emas pecahan Rp 750 ribu tidak akan berlaku lagi mulai 30 Agustus 2021. Dengan begitu, uang tersebut bisa ditukarkan di bank umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.
“Apabila ingin ditukarkan ke BI atau bank, sebagai alat transaksi, akan ditukar sesuai nominal yang tertera,” tandasnya.(*)

