Bikin Bingung Mirip Polisi, Polri Akan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bikin Bingung Mirip Polisi, Polri Akan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam

12/Jan/2022 19:20
Bikin Bingung Mirip Polisi, Polri Akan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam

Ilustrasi. Polri berencana mengubah kembali warna seragam Satpam. (F: CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polri berencana untuk mengubah kembali warna dari seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem. Dilansir CNNIndonesia.com, hal itu dilakukan usai seragam Satpam yang semula berwarna biru diubah menjadi cokelat muda beberapa waktu lalu.

“Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian menilai bahwa seragam Satpam yang saat ini digunakan dianggap terlalu mirip dengan yang dikenakan personel Korps Bhayangkara. Sehingga, kata dia, seragam tersebut menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam,” jelasnya.

Menurutnya, Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga, kata dia, diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

Proses pengkajian itu, dijelaskan Ramadhan, masih dilakukan oleh pihaknya. Kemudian, warna seragam yang baru akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

Baca Juga:  Kejagung Berpeluang Periksa Mendag Lutfi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ditemui Ketum SMSI, Ketua MPR RI Berikan Masukan Buat Peringatan HUT ke-5 SMSI

Berita Selanjutnya

Pasien Ini Menjadi yang Pertama Terima Transplantasi Jantung Babi

Berita Selanjutnya
Pasien Ini Menjadi yang Pertama Terima Transplantasi Jantung Babi

Pasien Ini Menjadi yang Pertama Terima Transplantasi Jantung Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com